Ketfo : Petugas Bea Cukai bersama satpol PP Bulukumba saat melakukan operasi rokok ilegal di sejumlah toko di kecamatan Ujung Bulu RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Tim bea cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba berhasil mengamankan sekitar 5.020 batang rokok diduga ilegal di sejumlah toko di kecamatan Ujung Bulu, Senin 2 November 2026.
Informasi yang yang dihimpung wartawan bea cukai makassar bersama satpol PP mengamankan sejumlah merek rokok yang dinilai ilegal.
“Kami dampingi tim bea cukai makassar melakukan operasi rokok ilegal dan hasilnya ada sekitar 500 bungkus barang bukti kami sita,” ujar kepala satuan polisi pamon praja dan pemadam kebakaran Andi Ashadi saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsAppnya.
Andi Gatot sapaan akrab Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran kabupaten Bulukumba mengatakan pihaknya dalam hal ini hanya melakukan pendampingan bea cukai makassar.
Hasil operasi rokok ilegal di Bulukumba
Kabupaten Bulukumba diantaranya 1.700 batang rokok jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, 320 batang rokok jenis SKM berbagai merk dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan ditemukan di toko sumber rejeki kota Bulukumba,
Tidak hanya disitu tim kembali menyita 320 batang rokok jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai 40 batang rokok jenis SKM berbagai merk dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan di toko Aini Ifna.
Sementara itu di toko Nabil Cell tim bea cukai kembali mengamankan 1.600 batang rokok jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cuka dan 1.040 batang rokok jenis SKM berbagai merk dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan.
“Total rokok ilegal yang disita oleh bea cukai makassar sebanyak 5.020 batang rokok jenis SKM berbagai merk diduga ilegal.***