Wanita Muda ditangkap Gegara Skincare di Makassar, Di Bulukumba Polisi Mulai Telusuri

Irwan
Irwan
22 Mei 2026 15:39
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,MAKASSAR- Seorang wanita muda berinisial S (28) warga Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar ditangkap dalam operasi yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Kamis 21 Mei 2026.

Terduga pelaku S diduga menproduksi skincare ilegal di rumahnya selama bebarapa bulan terakhir.

Dari usaha ilegal tersebut S terguga pelaku mampu meraup omzet hingga Rp 65 juta dalam sepekan.

Operasi penindakan dilakukan PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli dan hasil pengujian laboratorium telah ditetapkan 1 orang tersangka inisial ‘S’ berjenis kelamin perempuan usia 28 tahun,” ujar Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan dikutip dari Detik.sulsel, jumat 22 Mei 2026.

Dalam operasi penindakan ini ditemukan aktivitas produksi kosmetik (sarana tidak memiliki izin produksi/sarana ilegal) dan produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya, dengan rincian produk jadi sebanyak 8 item, 7.092 picis.

Dalam operasi tersebut petugas juga menemukan sejumlah kosmetik mengandung bahan berbahaya. Produk yang dimaksud, di antaranya Putri Glow Face Toner, Putri Glow Faciial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.

Dari pengakuan S sepekannya bisa memproduksi 300 sampai dengan 500 paket, dengan harga jual per paketnya Rp 130 ribu maka estimasi omzet per pekan bisa mencapai Rp 39 juta sampai Rp 65 juta,” ungkap Yosef.

S akan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemilik pabrik terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu di kabupaten Bulukumba salah seorang korban berinisial AW dugaan handbody berbahaya juga diduga di jual bebas di salah satu toko kosmetik di kota Bulukumba.

Dari informasi tersebut pihak kepolisian polres Bulukumba dikabarkan telah melakukan penyelidikan dengan akan menyita jenis handbody berbahaya dari AW yang merupakan korban.***