Ilustrasi (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Empat oknum anggota polres Bulukumba yang sebelumnya positif narkoba masing-masing adalah Aiptu MF, Aiptu SU, Bripka AM dan Briptu KH dari . Mereka dinyatakan positif narkoba usai menjalani tes urine yang diawasi ketat tim Provost dan Bidokkes Polda Sulsel beberapa bulan lalu.
Dari ke empat oknum anggota polisi tiga dia orang masing-masing-masing adalah Aiptu MF, Aiptu SU, Bripka AM dikenakan sanksi demosi adalah sanksi administratif berupa pemindahan anggota ke jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya.
Sementara itu untuk Briptu KH yang telah menjalani Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan di vonis sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti beberapa kali terlibat kasus narkoba.
Namun Briptu KH menempuh banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan ke dirinya.
Sebelumnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan inspeksi mendadak (sidak) di Mapolres Bulukumba beberapa bulan lalu.
Tim Bidpropam dipimpin Kasubdit Provost AKBP Andi Baso Rahman bersama tim pengawasan internal memeriksa seluruh personel Polres Bulukumba dan jajaran Polsek.
Hasil tes urine menunjukkan empat anggota Polres Bulukumba positif mengonsumsi narkotika.***