Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Penyelewengan Jabatan 

Irwan
Irwan
20 Jun 2026 20:47
3 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,GOWA- Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyelewengan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy di dampingi PLT Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Ipda Agus saat melakukan pres release beberapa hari lalu.

“Berawal penyelidikan mendalam, ada dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam Dinas Permkimtan Gowa, pada urusan izin PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi),” ujarnya Kapolres.

Menurut Kapolres Gowa, modus yang dilakukan AS diduga meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun koperasi yang mengajukan permohonan izin di Kabupaten Gowa.

Lanjut Kapolres modus operandi lainnya untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun fee transaksional dalam memperlancar penerbitan izin. Tersangka bahkan menggunakan nomor rekening tenaga honorer untuk menampung uang haram tersebut.

“Jadi tersangka ini tidak menyimpan uang di rekening pribadinya secara langsung, tapi memanfaatkan rekening orang lain berinisial FSZ, staf atau tenaga honor di Dinas Perkintam, untuk dipakai sebagai penampung uang pungli,” tuturnya.

Untuk status FSZ, kata Aldy, saat ini sebagai saksi dan kooperatif membantu penyidik untuk membongkar seluruh alur perintah dari tersangka AS. Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang masuk ke rekening penampungan sebanyak Rp1,86 miliar lebih.

Dalam perkara ini, kata mantan Kapolsek Sukaraja Polda Bengkulu ini, penyidik masih mendalami akumulasi dana pungli yang terstruktur karena menggunakan sistem penarikan dana pungli secara per unit, toko ritel ataupun pengusaha pengembang lainnya.

hingga saat ini penyidik kepolisian telah memeriksa sebanyak 58 orang saksi untuk mengungkap total dana yang diterima sebagian ke beberapa rekening tersangka, bahkan ada ditarik secara tunai untuk kepentingan pribadinya..

“Saksi-saksi ini yakni orang di internal Dinas Perkimtan, pihak konsultan, dinas terkait, pihak ritel modern, developer (pengembang) dan pengusaha rumah makan. Penyidik juga telah memeriksa empat saksi ahli untuk memperkuat konstruksi dalam perkara ini,” paparnya.

Untuk saksi ahli tersebut, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kedir itu, di antaranya saksi ahli pidana dan saksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian PUPR dan ahli Bahasa.

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Daeng Tarru menyebutkan uang yang diterima AS bervariasi, serta meminta partisipasi dari pemohon izin tanpa dipatok bahkan ada senilai Rp50 juta. Perbuatan tersangka AS adalah pungli dalam penyelewengan jabatannya.

Menurut dia, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A dan E Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun serta denda Rp1 miliar.

Sementara itu Kepala Unit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus menambahkan penyidik telah melakukan penyidikan secara mendalam terkait peran pihak lain selain tersangka AS. Untuk pengambilan uang pungli tersebut antara Rp5 juta-Rp10 juta, tanpa tanda tangan, dan stempel untuk satu pengurusan izin.

“Ancamannya, (pengurus) dipersulit atau tidak ditandatangani berkasnya dan hanya disimpan saja. Jadi, rata-rata pemohon merasakan pengurusan berkas kalau tidak membayar, akan tidak ditindaklanjuti,” ungkap dia.***