Ketfo: Anggota polres Bulukumba saat menjalani tes urine RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Tiga Oknum anggota polres Bulukumba masing-masing Aiptu S , Aiptu MF dan Bripka AM resmi sanksi disiplin dengan dipindah tugaskan luar daerah.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau ketiga oknum anggota demosi ke polres berbeda ada yang ke kabupaten Enrekang dua lainya ke Toraja.
“Demo telah keluar dua ke polres Toraja dan satu ke polres Enrekang,” ujar Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui sambungan telpon selulernya, Selasa 11 November 2025.
Sementara Menurut mantan Kapolres Pelabuhan Makassar yakni Bripka KH masih menunggu sidang.
Kapolres menegaskan semua anggota yang terlibat dalam narkoba dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
“Saya tegaskan kalau ada anggota yang terlibat narkoba lagi, saya pastikan akan diproses tegas,” ujarnya.
Demosi merupakan penurunan jabatan yang diberikan kepada anggota polisi sebagai hukuman atas pelanggaran. Sanksi ini mencakup pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang lebih rendah, disertai dengan penurunan eselon. Demosi bersifat hukuman dan memiliki dampak negatif pada karier seorang polisi.
Empat oknum anggota Polres Bulukumba terjerat kasus penyalahgunaan narkotika setelah dinyatakan positif menggunakan zat terlarang dalam inspeksi mendadak yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Kegiatan yang dikemas dalam rangka penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) tersebut awalnya merupakan agenda rutin pengawasan internal. Namun hasilnya mengejutkan. Empat personel aktif, Aiptu MF, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, dan Aiptu S, Bripka AM, dan Briptu KH dari Satuan Sabhara, diketahui positif narkoba usai menjalani tes urine yang diawasi ketat oleh tim Provost dan Bidokkes Polda Sulsel.***