Ketfo :Zulfikar pemuda desa Anrang menolak rencana pembagunan Yon TP do desanya RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Rencana pembagunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Desa Anrang,
Kecamatan Rilau Ale, kabupaten Bulukumba , Sulawesi Selatan tuai protes dan penolakan warga setempat.
Zulkarnain pemuda desa Anrang sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba menyatakan sikap menyikapi ada rencana pembangunan Yon Tp di Desa Anrang.
Zulkarnain menilai rencana pembangunan tersebut tidak berpihak pada masyarakat desa anrang yang mayoritas menggantungkan hidupnya dari hasil hutan, khususnya masyarakat dusun Mattoanging dan batang-bang.
“Kami menegaskan bahwa dalam perkara ini, masyarakat menolak pembangunan yon TP. Penolakan itu bukan sekadar hasil kesepakatan, melainkan Suara atas hak masyarakat dalam mengelola hutan sebagaimana diatur dalam Skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) berdasarkan peraturan daerah Bulukumba No.4 tahun 2009 dan Kepmenhut No.SK.363 MENHUT-ll/2011,” ujar Zulkarnain.
Zulkarnain mengingatkan Pemerintah untuk memandang perkara ini secara parsial. Mengabaikan putusan tahun 2009 dianggap sama saja dengan mencederai asas kepastian hukum (legal certainty) dan penghormatan terhadap konstitusi dan hak masyarakat.
“menurutnya gerakan penolakan ini sebagai upaya mempertahankan hak masyarakat, jika pembangunan ini dibiarkan masyarakat akan kehilangan sumber kehidupannya yang telah dijaga selama puluhan tahun,” tegasnya.
Sementara itu dalam pertemuan musyawarah masyarakat itu meneriakkan “Ini tanah kami,ini tempat hidup kami,jangan ganggu kami”
Atas dasar tersebut, Zulkarnain sebagai pemuda desa Anrang sekaligus kader HMI Cabang Bulukumba menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Mendesak pemerintah untuk menjadikan peraturan daerah Bulukumba No.4 tahun 2009 dan Kepmenhut No.SK.363 MENHUT-ll/2011 sebagai rujukan utama dan pertimbangan hukum yang mengikat dalam perkara ini.
Menolak rencana pembangunan Yon TP demi menjaga sumber penghidupan masyarakat desa Anrang, khususnya masyarakat dusun Mattoanging dan Batang-batang.
Dia menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dan menghormati hak masyarakat, baik secara hukum maupun sosial.
Kami masyarakat Dusun Mattoanging dan Batang-batang Desa Anrang akan terus mengawal perkara ini secara kritis dan berdiri di garis perjuang Hak masyarakat.
“.Masyarakat desa anrang memiliki hak kelola atas hutan, keadilan harus ditegakkan!” tutup Zulkarnain.***