Ketfo : Pelaku saat diamankan di Mapolres Bulukumba bersama dengan barang bukti (foto/Rubrik)RUBRIK co.id, BULUKUMBA- Nasib naas menimpa Delong Bin Amin 21 Buruh, warga Dusun Kacibo ,Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale , Kabupaten Bulukumba Ditangkap jajajaran kepolisian polres Bulukumba usai terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan Rabu 10 Februari 2021.
Informasi yang dihimpun wartawan Kamis 11 Februari 2021 mengatakan kalau pelaku melakukan aksinya terhadap seorang gadis berinisial LN 24 warga Kecamatan Rilau Ale dirumah korban 14 Januari 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono yang dikonfirmasi Kamis 11 Februari 2021 mengatakan kalau pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bulukumba .
Bayu menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat pelaku Delong datang ke rumah korban LN dan menanyakan salah satu nama anggota polisi .
” Pelaku bertanya ke korban apakah kamu kenal dengan polisi , namun korban mengaku todak kenal,” Ujar Bayu.
Usai bertaya pelaku kemudian meninggalkan korban, namun hanya berselang beberapa saat kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan mencekik korban dan memaksa korban untuk telanjang, namun saat itu korban menolak dan menawarkan uang Rp.1 Juta kepada pelaku, usai uang tersebut diambil pelaku kemudian merampas Hp milik korban.
Ditambahkan Bayu Berdasarkan dari Laporan korban anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian giat penyelidikan dan dari hasil lidik di ketahui bahwa terduga pelaku Delong sehingga anggota langsung menuju ke sasaran tempat persembunyian terduga pelaku di Dusun Kacibo, Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba .
” Kita sudah amankan pelaku dengan barang bukti 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru yg diduga merupakan bb hasil dari curian tersebut, kemudian terduga pelaku di bawah ke posko Resmob Polres Bulukumba untuk selanjutnya dilakukan introgasi,” kata Bayu Wicaksono.
Sementara itu pelaku Delong mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu tgl 13 Januari 2021 di daerah Dusun Panasa, Desa Karama dengan cara masuk ke rumah korban dan mencekik korban dari belakang dan mengambil 1 (satu) unit hp merk Vivo milik dan uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik korban, kemudian ia pun mengakui bahwa uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) hasil curian trsebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Selanjutnya pada hari Kamis tgl 11 februari 2021 pukul 00.30 wita pada saat Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat melakukan aksinya,namun di pertengahan jalan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara memberontak dan hendak melarikan diri sehingga Anggota di lapangan langsung mengambil tindakan yg tegas dan terukur dan mengenai pada bagian betis sebelah kanan.(**)