Bulukumba Darurat Narkoba, Polisi Dikabarkan Amankan 7 Remaja, Sita 30 Saset Tembakau Sintetis

Irwan
Irwan
23 Agu 2026 22:26
2 menit membaca

RUBRIKNEWS,id,BULUKUMBA- Peredaran tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan sinte kini mulai mengkhawatirkan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan bahkan bisa dikatakan darurat.

Zat yang termasuk dalam kategori narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) ini dilaporkan telah menyasar kalangan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tembakau sintetis sendiri bukan berasal dari tanaman ganja, melainkan campuran tembakau atau bahan herbal yang telah disemprot dengan senyawa kimia buatan berupa sintetis kanabinoid.

Kandungan tersebut diketahui memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan penggunanya.

Dari informasi yang dihimpun wartawan mengatakan satuan reserse narkoba polres Bulukumba beberapa waktu lalu mengamankan terduga pengedar cairan sintetis di desa Salemba, kecamatan Ujung Loe pada selasa 18 Agustus 2026 lalu.

diamankan terduga pelaku pengedar cairan sintetis (Sinte) di Desa SalembaKec. Ujung loe Kab. Bulukumba.

Terduga pelaku berinisial MD (17) yang merupakan pelajar warga desa Salemba, kecamatan Ujung loe.

Dari informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan kalau penangkapan MD didasari atas pengembangan yang dilakukan kepolisian.

Dari tangan terduga pelaku tim opsnal res narkoba polres Bulukumba mengamankan barang bukti dua botol kecil cairan yang diduga mengandung zat sintetis.

Sebelum DM diamakan satuan opsnal reserse narkoba polisi mengamankan empat orang terduga pelaku narkoba jenis sintetis.

Empat terduga pelaku diamankan di kelurahan Palampang, kecamatan Rilau Ale pada hari yang sama yakni selasa 18 Agustus 2026.

Terduga pelaku masing-masing adalah MA (20) warfa Darincing, kelurahan Palampang, AR (17) warga Sapepe, kelurahan Palampang, MAB (17) dan FW yang merupakan pelajar warga kelurahan Palampang, dan SA pelajar warga desa Bontobangun kecamatan Rilau Ale.

Tidak sampai disitu polisi juga mengamankan terduga pelaku AJ (18) warga merupakan warga kecamatan Rilau Ale.

Dari hasil penangkapan terduga pelaku polisi dikabarkan berhasil mengamakan 30 ( tiga puluh ) Sachet plastik kecil diduga Tambakau Habis Semprot Cairan Sintetis siap Pakai.

Tujuh orang terduga pelaku telah diamankan di mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu kasat narkoba polres Bulukumba mengamankan AKP Salehuddin melalui kasi humas Iptu Rahmat Kurniawan belum memberikan tanggapan terkait penangkapan 7 orang remaja di Bulukumba dalam kasus narkoba jenis tembakau sintetis sampai berita ini diterbitkan. ***