Ilustrasi ASN ditangkap narkoba RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Kasus narkoba yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulukumba, Sulawesi Selatan terus terjadi.
Dari data yang didapatkan wartawan selama Januari sampai Juli 2026 tercacat sudah dua oknum ASN di Bulukumba yang ditangkap kasus narkoba dan satu diantaranya telah di vonis di pengadilan.
NS (41) oknum ASN ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,81 gram pada bulan Maret tahun 2026.
NS merupakan warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Bulukumba. Pelaku ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba di BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu oleh pelaku. Personel kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi penyimpanan barang bukti.
Polisi lebih dahulu melakukan penggeledahan di rumah kebun milik pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tuanya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1 saset kecil dan 1 saset sedang plastik bening yang diduga berisi sabu.
Pencarian kemudian dilanjutkan ke rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kindang. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan 1 saset plastik besar bening yang diduga berisi sabu.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang ditemukan dari dua lokasi tersebut mencapai 45,81 gram. Setelah barang bukti diamankan, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Barang bukti sabu dan sampel urine pelaku juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin atau sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Akhmad mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Akhir bulan Juli 2026 polisi kembali menangkal oknum ASN berinisial IS di kabupaten Bulukumba dan menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
Kasat narkoba polres Bulukumba AKP Salehuddin yang dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya membenarkan penangkapan salah satu oknum ASN di Bulukumba.
“Benar ada ditangkap salah seorang oknum ASN di Bulukumba berinisial IS, saat ini telah diamankan di Mapolres,” kata Salehuddin, 3 Agustus 2026.
Menurut Salehuddin mengatakan polisi mengamankan narkoba di duga sabu dari terduga pelaku.
Lanjut Salehuddin , IS bukan bukan merupakan residivis kendati pernah diamankan sebelumnya.
“Kalau status residivis belum, karena IS belum pernah di menjalani sidang di pengadilan,” tegas kasat narkoba.
Terakhir, AKP Salehuddin mengaku kemungkinan IS akan menjalani proses rehabilitasi.
“Kita lihat proses kedepannya apa yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tidak,” tutupnya.***