RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan melakukan penindakan terhadap truk yang parkir sembarangan di pinggir jalan sepanjang jalur Kusuma Bangsa Caile, Kamis 4 Juli 2026.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera, sebab sudah beberapa kali diingatkan tetapi masih membandel.
“Ada satu mobil truk box truk dan satu mobil pribadi yang kami tilang di jalan Kusuma Bangsa, depan pintu masuk terminal induk Bulukumba,” ujar Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP H Muh Nawir.
H Muh Nawir mengatakan telah melakukan berbagai langkah, seperti memberikan imbauan, edukasi, serta sosialisasi di seputaran jalur Kusuma Bangsa terkait larangan parkir di sepanjang jalur tersebut. Larangan parkir di pinggir jalan itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.
“Kami sudah sering melakukan edukasi, imbauan serta menertibkan kendaraan yang parkir di jalur tersebut, namun masih saja ada beberapa oknum sopir yang memarkir kendaraan sembarangan. Padahal rambu-rambu larangan parkir terpampang jelas dibeberapa titik ,” bebernya.
Kasat Lantas mengatakan tingginya mobilitas masyarakar di sepanjang jalur tersebut sering membuat kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Setelah dilakukan evaluasi bersama dinas perhubungan salah satu langkah yang diambil adalah melarang parkir di bahu jalan di kedua jalur tersebut.
“Mari kita patuhi aturan lalu lintas yang ada, guna kelancaran, keamanan dan keselamatan bersama,” tutup kasat lantas.***