RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Aktivitas bongkar muat barang di trotoar hingga memakan badan jalan masih marak terjadi di sejumlah titik di kota kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu 31 Mei 2026.
Padahal dengan jelas telah melanggar ketentuan undang-undang (UU), seperti menyalahi UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 162 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Tak hanya melanggar ketentuan UU, nyatanya aktivitas bongkar muat di jalan ini juga mengganggu aktivitas pengguna jalan, hingga dapat menimbulkan kerawanan bagi mereka yang melintas.
Seperti terlihat di samping kantor dinas perhubungan (Dishub) jalan Kusuma Bangsa, Jalan Samratulangi mulai depan Kantor PUTR, depan pasar sentral hingga jalan Lanto Daeng Pasewang, kecamatan Ujung Bulu.
Parahnya lagi kendati dinas perhubungan kabupaten Bulukumba telah mendatangi pemilik toko dan gudang di lokasi tersebut untuk melakukan sosialisasi tentang bongkar muat, namun hal tersebut tidak di gubris oleh beberapa pemilik toko.
Seperti yang terjadi setiap hari di jalan Kusuma Bangsa aktivitas bongkar muat masih saja berlangsung kendati sudah di berikan peringatan keras oleh dinas terkait dalam hal ini dishub dan kepolisian.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Bulukumba mengaku akan berkordinasi dengan kepolisian lalulintas untuk turun melakukan operasi dan akan menindak tegas mobil yang ditemukan melakukan aktivitas bongkar muat di tepi jalan termasuk di atas trotoar.
“Kami sudah berikan himbauan beberapa kali dan kalau masih membandel akan kita tindak tegas bersama kepolisian,” ujar Kadis Perhubungan kabupaten Bulukumba Idham Khalid.
Sementara itu kasat lantas Polres Bulukumba AKP H Muh Nawir yang dikonfirmasi wartawan mengaku akan berkordinasi dengan dinas perhubungan untuk melakukan operasi penindakan terhadap pelanggar lalulintas diantaranya mobil barang yang bongkar muat di bahu jalan dan di atas trotoar.***