Pajak Kendaraan di Transfer ke Rekening Pribadi, ini Kata Kepala UPTD Samsat Bulukumba 

Irwan
Irwan
19 Mei 2026 21:48
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Seorang warga Herlang bernama Aso mengaku mengalami kejadian tak menyenangkan saat melintas di kawasan Bintarore, tepatnya di depan kantor pajak Bulukumba, Selasa 19 Mei 2026.

Aso bersama istrinya, Herani, saat itu sedang mengendarai mobil menuju arah jalan poros Makassar-Bulukumba diberhentikan oleh seorang pria berbaju kaos berkerah yang disebut melakukan penertiban pajak kendaraan.

Aso mengaku diminta menunjukkan surat-surat kendaraan. Setelah STNK diperiksa, petugas disebut menyampaikan bahwa pajak kendaraan miliknya menunggak dan bisa langsung dibayarkan di lokasi.

“Kalau tidak dibayar, STNK-ta ditahan,” ujar Aso menirukan ucapan petugas.

Aso mengaku sempat menjelaskan bahwa dirinya berniat melunasi pajak kendaraan, namun belum memiliki cukup uang.

Ia mengaku hanya membawa dana Rp4 juta, sementara total tunggakan pajaknya disebut mencapai lebih dari Rp6 juta.

Petugas kemudian meminta uang Rp4 juta itu terlebih dahulu ditransfer, sedangkan sisanya bisa dilunasi setelah Lebaran Haji.

Namun karena takut STNK kendaraannya ditahan lebih lama saat penertiban berlangsung, ia akhirnya menyerahkan uang tersebut meski dalam kondisi terpaksa.

“Uang itu sebenarnya untuk kebutuhan sekolah anakku, karena sudah dekat tahun ajaran baru. Tapi saya takut kendaraan tidak bisa jalan kalau STNK ditahan,” ungkapnya.

Namun Aso mengaku sempat mempertanyakan alasan transfer dilakukan ke rekening pribadi atas nama Rudy Ramlan.

Meski uang telah ditransfer, Aso mengaku STNK kendaraannya tetap ditahan. Ia hanya diberikan secarik kertas berstempel atas nama Rudy Ramlan.

Rudy Ramlan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa wajib pajak dengan nomor polisi DD 1714 HV meminta bantuan karena dana yang dimiliki belum cukup untuk melunasi seluruh tunggakan pajak kendaraan.

Menurut Rudy, pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi tidak dapat dilakukan secara bertahap atau setengah-setengah.

Karena itu, wajib pajak disebut menitipkan uang Rp4 juta tersebut terlebih dahulu ke UPT Pendapatan Bulukumba dan akan melunasi sisanya setelah Lebaran.

Rudy juga menyebut pihaknya sebenarnya telah memperlihatkan dua rekening kepada wajib pajak, yakni rekening resmi UPT Pendapatan dan rekening pribadinya.

Ia mengaku rekening pribadi digunakan sebagai alternatif karena masih banyak masyarakat yang kesulitan menggunakan fasilitas Virtual Account saat melakukan transfer ke rekening UPT Pendapatan.

“Semua wajib pajak yang mentransfer melalui rekening saya langsung kami teruskan ke rekening penampungan UPT Pendapatan Bulukumba setelah jam istirahat pelayanan,”jelasnya.

Rudy menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat merugikan masyarakat dan mengaku justru berupaya membantu wajib pajak agar tetap bisa menyelesaikan kewajibannya.(**)