Ketfo: Kantor kejaksaan negeri kabupaten Bantaeng, Sulawesi SelatanRUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan pada PDAM Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026 setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program hibah air minum tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Dalam kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantaeng diketahui memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan melalui Surat Penetapan Pemberian Hibah Daerah (SPPH) dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, mengatakan dana hibah itu diberikan secara bertahap sebesar Rp1,5 miliar setiap tahun dan dialokasikan melalui APBD untuk pembangunan sistem penyediaan air minum.
“Dana hibah itu diberikan secara bertahap sebesar Rp1,5 miliar setiap tahun dan dialokasikan melalui APBD untuk pembangunan sistem penyediaan air minum,” kata Hadi Sukma Siregar dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyertaan modal kepada PDAM Tirta Eremerasa sebesar Rp7,5 miliar untuk periode 2020 hingga 2024.
Setiap tahunnya, PDAM menerima penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi pemasangan 500 unit sambungan rumah (SR) dengan nilai Rp3 juta per unit.
Program tersebut sebelumnya telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya komitmen penganggaran APBD, penyampaian idle capacity, hingga daftar masyarakat penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran penyertaan modal yang dinilai tidak sesuai mekanisme serta peruntukannya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran dan Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran penyertaan modal yang dinilai tidak sesuai mekanisme serta peruntukannya,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor sebagai pasal subsider.
Kejaksaan Negeri Bantaeng menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan sejumlah pihak guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.***