Rumah Potong Ayam Diduga Cemari Sungai, Ini Temuan DLHK Bulukumba

Irwan
Irwan
14 Nov 2025 23:29
Daerah 0
3 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kabupaten Bulukumba, Sulawasi Selatan meninjau lokasi rumah potong ayam di dusun Bukit Asri, Desa Polewali, kecamatan Gantarang yang dilaporkan diduga limbah pembuangan cemari sungai, Jumat 14 November 2025.

Kepala DLHK Kabupaten Bulukumba Andi Uke Permatasari kepada wartawan mengatakan kalau tim telah turun langsung ke lokasi rumah potong ayam yang dilaporkan limbah pembuangannya mencemari sungai yang ada di sekitar lokasi.

“Tim langsung bergerak cepat turun ke lokasi rumah potong ayam untuk melihat langsung lokasi yang keluhkan warga,” kata Andi Uke.

Menurut Andi Uke dari temuan tim dilapangan pemilik usaha rumah potong ayam ditemukan pembuangan air limbah tidak sesuai sehingga diminta untuk melakukan pembenahan.

“Kita minta agar pemilik rumah potong ayam untuk melakukan pembenahan pembuangan air limbah, agar tidak mencemari sungai,” tegasnya.

Kalau hal ini tidak dilakukan maka akan dilakukan tindakan penertiban terhadap rumah potong ayam yang dimaksud.

Warga sekitar rumah potong ayam kepada mengatakan kalau limbah darah ayam dibuang ke aliran sungai kecil dan sudah sangat menganggu kenyamanan warga sekitar.

“Bagaimana tidak menganggu pak, bau amis setiap saat kita hirup dari air sungai, mana lagi kotoran dan bulu ayamnya,” kata Warga dusun Bukit Asri yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu 12 November 2025.

Menurut warga keluhan ini telah dilaporkan ke pemerintah setempat dalam hal ini kepala desa Polewali dan sempat telah dipertemukan di kantor desa dengan menghasilkan kesepakatan untuk membuat penampungan air limbah yang dibuat secara permanen dengan tidak mengeluarkan resapan air dari bak penampungan.

Bukan hanya itu kesepakatan lainya apabilah bak penampungan penuh, maka harus melakukan pengisapan dengan menggunakan mobil khusus pengisap, dan apabilah hal ini tidak dilakukan atau mengulangi kembali maka harus memindahkan tempat usaha tersebut ke tempat lain.

Tidak sampai disitu saja, apabilah pemilik usaha tidak menjalankan kesepakatan tersebut maka yang bersangkutan (pemilik usaha) siap di tuntut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Surat peryataan ini dibuat pada tanggal 10 Oktober 2025 lalu, namun peryataan tersebut tidak digubris oleh pemilik usaha,” ujar warga.

Warga meminta agar pemerintah desa Polewali dan dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kabupaten Bulukumba untuk turun melakukan peninjauan ke lokasi,” tutup Warga.

Sementara itu kepala desa Polewali Ambo Cenning yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya surat peryataan yang dibuat oleh pemilik usaha pemotongan ayam.

“Perwakilan warga dusun Bukit Asri dan pemilik usaha telah sepakat diatas kertas materai l yang isinya sepakat untuk tidak membuang limbah sembarang dengan menbuatkan bak penampungan,” kata Ambo Cenning.

Bukan hanya itu Ambo Cenning mengatakan kalau bagunan usaha pemotongan ayam tersebut juga tidak memiliki izin bangunan.

“Memang limbah pembuangan dari usaha pemotongan ayam sangat menmari air di sungai kecil di lokasi,” ucapnya.

Sementara itu kadis DLHK kabupaten Bulukumba Andi Ukke mengatakan akan turun kelapangan untuk melihat langsung lokasi yang di maksud.

“Saya kordinasi dengan pak Kabid, nanti tim turun langsung melakukan kroscek atas informasi yang masuk,” tutupnya.***