Oknum PNS yang Ditangkap Kuasai Sabu 45 Gram Pegawai Kantor Kecamatan Kindang

Irwan
Irwan
9 Mar 2026 22:30
3 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negara Sipil (ASN) berinisial NS (41) merupakan pegawai yang bekerja di kantor kecamatan Kindang yang resmi diberhentikan sementara.

Oknum PNS berinisial NS ditangkap dengan barang bukti 45 gram narkoba jenis sabu yang diamankan polisi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bulukumba, Akhmad Rais, membenarkan bahwa pihaknya akan memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

“Jadi prosedurnya, kami akan bersurat ke Polres terkait status yang bersangkutan. Setelah itu akan dibuatkan surat keputusan pemberhentian sementara. Jika nanti vonisnya dua tahun atau lebih maka akan dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red),” jelasnya.

Sementara itu, Plt Camat Kindang, Andi Maulana, mengaku terkejut dengan kasus yang menjerat bawahannya tersebut.

Ia menjelaskan bahwa selama bekerja di kantor kecamatan, NS dikenal aktif melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya. NS diketahui bertugas sebagai bendahara barang.

“Secara keseharian di kantor, dia aktif menjalankan tugas. Dia juga cukup baik dan akrab dengan pegawai lain. Terus terang kami tidak pernah menyangka dia menggunakan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Pihak kecamatan, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami sebagai atasannya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Terbukti atau tidaknya tentu menjadi ranah pihak kepolisian dalam proses selanjutnya,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Kindang, agar menjauhi penyalahgunaan narkotika karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk bagi kesehatan serta merugikan diri sendiri dan keluarga.

Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, melalui Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

Polisi saat ini menelusuri asal-usul sabu puluhan gram yang dikuasai oleh tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba menangkap NS setelah menerima laporan masyarakat pada Kamis, 26 Februari 2026 terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di rumah kebun milik tersangka serta di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, petugas menemukan satu sachet kecil, satu sachet sedang, dan satu sachet besar plastik bening yang diduga berisi sabu.

“Total barang bukti yang ditemukan dari dua lokasi tersebut mencapai 45,8125 gram,” jelas AKP Akhmad Risal.

NS kemudian berhasil diamankan pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu dan sampel urine tersangka juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu. Hasil pemeriksaan urine pelaku juga menunjukkan mengandung zat yang sama,” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.****