Ingat, Motor Balap Liar di Bulukumba Ditahan 3 Bulan

Irwan
Irwan
23 Feb 2026 21:41
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui kasat lantas AKP H Muh Nawir mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan langkah preventif dan represif guna menekan aksi balap liar selama bulan Ramadhan tahun 2026 ini.

Menurut H Muh Nawir salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar razia secara berkala, meskipun waktu dan lokasi pelaksanaannya bersifat situasional.

“Untuk tindakan, kami akan terus melakukan razia. Ada beberapa kendaraan yang telah diamankan di kantor lalulintas dalam rangkaian yang dilakukan di sejumlah titik rawan di kabupaten Bulukumba selama bulan Ramadhan ini,” Tegas H Muh Nawir.

Menurut Kasat lantas penindakan tegas diberikan kepada para pelaku yang tertangkap tangan melakukan balap liar. Selain diberikan sanksi tilang, kendaraan yang digunakan juga akan diamankan dalam jangka waktu cukup lama.

“Motor balap liar yang terjaring razia akan kita kandangkan dalam waktu lama, bisa jadi selama tiga bulan terhitung saat diamankan di bulan ramadhan,” ujar Kasat Lantas, Senin 23 Februari 2026.

Menurutnya, sanksi tilang tetap diberlakukan karena aksi balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas yang bersifat kasat mata dan sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya. Bahkan, tidak jarang aksi tersebut membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat sekitar.

Sementara itu delapan unit sepeda motor balap liar diamankan Polsek Ujung loe saat melakukan razia balap liar di jalan poros Bulukumba-Bira beberapa waktu lalu.

Namun sampai saat ini kejelasan motor balap liar yang ditahan di mapolsek Ujung Loe masih terbilang tidak jelas, karena tidak adanya bentuk tindakan berupa tilang yang harusnya diberikan oleh satuan lalulintas.

“Kami berharap agar motor yang ditahan di Polsek bisa diserahkan ke lalulintas atau diberikan sanksi surat tilang sesuai aturan,agar ada efek jerah untuk para pelaku,” kata Randi warga Kecamatan Ujung Loe kepada wartawan.***