Ilustrasi sabung ayam (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Judi Sabung ayam yang ada di desa Bukit Harapan, kecamatan Gantarang perbatasan dengan Desa Anrang kecamatan Rilau Ale tidak tersentuh oleh pihak kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun wartawan aktivitas judi sabung ayam di kampung Balang-balang batas desa Bukit Harapan dan Anrang masih berlanjut kendati kepolisian telah menhetahui aktivitas tersebut.
Tersebarnya lokasi judi sabung ayam di lokasi tesebut diindikasi sengaja ‘dipelihara’ oleh oknum-oknum tertentu, sebagai ‘investasi’ yang bisa menunjang biaya operasional beberapa organisasi.
Seorang sumber yang mengaku kerap ke lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa arena sabung ayam itu masih aktif dan kerap mengundang kerumunan orang dari berbagai wilayah.
Aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau dibilang baru, ini sudah lama.Hampir semua warga tahu, tapi anehnya masih terus berjalan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah benar tidak ada yang tahu atau memang dibiarkan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ironisnya hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas berupa pembubaran, penertiban, maupun proses hukum terhadap aktivitas perjudian tersebut.
Bahkan menurut warga keberadaan arena sabung ayam yang diduga terang-terangan beroperasi itu memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja dan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Warga menilai pembiaran ini berpotensi menimbulkan preseden buruk, seolah hukum tidak lagi memiliki daya paksa. Selain itu, praktik perjudian sabung ayam juga dikhawatirkan menjadi pemicu gangguan keamanan, peredaran uang ilegal, hingga pengaruh negatif bagi generasi muda di lingkungan sekitar.
” Bahkan disinyalir bukan hanya judi sabung ayam, tapi juga peredaran narkoba juga terjadi di lokasi arena judi sabung ayam,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya, Senin 16 Februari 2026.
Masyarakat berharap Polsek Gantarang dan Rilau Ale serta Polres Bulukumba segera melakukan langkah nyata di lapangan, bukan sekadar imbauan. Penindakan yang tegas dan transparan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Bukan hanya di Desa Bukit Harapan dan Anrang bahkan judi sabung ayam juga diduga bebas beroperasi di Desa Tamaona, kecamatan Kindang, namun sampai saat ini belum juga digerebek.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali yang di konfirmasi wartawan mengaku akan menindak tegas semua aktivitas judi sabung ayam di kabupaten Bulukumba.
“Kami sudah tau dimana saja lokasi arena judi sabung ayam, bapak Kapolres sudah perintahkankan untuk di tindak semua,” tegas Muhammad Ali. ***