Ilustrasi surat-surat kendaraan (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan karena diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan berakhir hingga tanggal 31 Desembber 2025.
Program yang dicetuskan pemerintah Provensi Sulawesi Selatan memberikan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk beberapa tahun pengeluaran kendaraan.
Dari informasi yang dihimpun wartawan di kantor samsat Bulukumba mengatakan kalau diskon dan penghapusan pajak sudah diberlakukan sejak beberapa bulan lalu dan akan berakhir bulan ini (Desember 2025).
“Masih berlanjut diskon dan penghapusan pajak kendaraan sampai tanggal 31 Desember 2025,” ujar salah seorang anggota Samsat Bulukumba, Kamis 18 Desember 2025.
Sementara itu Erfendi wajib pajak yang dikonfirmasi wartawan di kantor Samsat mengatakan kalau dirinya mendapatkan diskon pajak yang harusnya dia bayar Rp3.600.000 hanya dibayar Rp2.600.000 sehingga mendapatkan pengurangan sekitar Rp1.000.000.
“Alhamdulillah, tadi saya membayar pajak, Alhamdulillah ada pengurangan sampai Rp1.000.000,” kata Erfendi.
Wahyuni IRT asal kecamatan Ujung Bulu kepada wartawan mengatakan kalau dia harusnya membayar pajak motor miliknya yang menunggak sebesar Rp1.589.000, namun karena ada diskon pajak sehingga hanya membayar Rp948.0000.
“Terimakasih untuk kebijakan pemerintah, ini sangat membantu kami masyarakat untuk membayar pajak, semoga ini bisa diterapkan tahun depan lagi,” harap Wahyuni.
UPTD Samsat Bulukukumba sejak dua bulan lalu telah memberlakukan diskon dan penghapusan pajak untuk bebeberapa krateria kendaraan baik roda dua maupun roda empat.***