Suara Mesin dan Debu Pabrik Pemecah Batu di Tabuttu Kelumeme Diprotes Warga

Irwan
Irwan
18 Jul 2026 15:53
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Aktivitas tujuh pabrik pemecah batu yang beroperasi di wilayah padat penduduk di Kelurahan Ela-Ela dan Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, menuai protes dari warga.

Selain diduga belum mengantongi izin operasional, keberadaan pabrik tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat tujuh pabrik pemecah batu yang beroperasi di kawasan Ela-Ela dan Kalumeme.

Warga menduga seluruh pabrik tersebut belum memiliki izin yang lengkap sehingga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas pabrik telah lama menjadi keluhan masyarakat.

Debu yang beterbangan dari proses pemecahan batu maupun kendaraan pengangkut material disebut mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.

Tak hanya itu, suara bising mesin pemecah batu yang beroperasi hampir setiap hari juga dinilai mengganggu waktu istirahat. Bahkan, menurutnya, aktivitas mesin kerap berlangsung hingga malam hari.

“Aktivitasnya tidak kenal waktu. Biasa sampai malam mesin masih beroperasi. Saat waktu salat atau warga sedang beristirahat pun tetap jalan, sehingga sangat mengganggu,” ujar warga.

Keluhan lainnya, lalu lalang truk bertonase besar yang keluar masuk kawasan pabrik. Warga menilai kondisi tersebut meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua dan anak-anak yang melintas di sekitar lokasi.

Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memeriksa legalitas seluruh pabrik yang beroperasi di kawasan Ela-Ela. Jika terbukti belum mengantongi izin, warga meminta agar aktivitas pabrik ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, berterima kaasih atas laporan ini.

Ia mengatakan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bulukumba.

“Kami sudah menerima informasinya. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Unit Tipidter untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut sesuai prosedur,” singkat AKP Andi Imran Hamid.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pabrik pemecah batu yang disebut warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin operasional maupun keluhan masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan wartawan masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.***