Ilustrasi surat tanda kendaraan (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Bagi warga kabupaten Bulukumba, Sulawasi Selatan program pemutihan dan diskon pajak yang di programkan gubernur Sulsel tinggal empat hari berlaku.
Buat yang belum ikutan, segera ke kantor Samsat. Soalnya program pemutihan ini akan segera berakhir.
Program pemutihan pajak dan diskon akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 atau sekitar empat hari kedepan.
Pemutihan dan diskon pajak ini sudah dimulai sejak mulai periode 29 September 2025 lalu.
Masyarakat kabupaten Bulukumba tidak hanya memperoleh kesempatan menghapus denda tunggakan pajak, tetapi juga mendapatkan diskon pajak hingga 50 persen. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang kesulitan melunasi kewajiban pajaknya.
Gratis Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan
Selain pemutihan dan diskon pajak, Bapenda Sulsel juga mengadakan program gratis pajak biaya balik nama kendaraan di tahun 2025 ini. Program ini telah dirilis pada aplikasi sejak 1 Juli 2025.
Program ini berlaku untuk pajak balik nama untuk kendaraan ke 2 dan seterusnya. Melalui program ini wajib pajak tidak lagi membayar pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), melainkan hanya membayar biaya STNK, TNKB, BPKB dan SWDKLLJ.
Berikut isi program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang dirilis Bapenda Sulsel melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile pada Minggu, 28 September 2025:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, kecuali kendaraan bermotor baru.
Pengurangan PKB pokok sebesar 50% (lima puluh persen) tahun jatuh tempo mulai 2024 ke bawah.
Pengurangan PKB pokok sebesar 9,5% untuk tahun jatuh tempo 2025.
Sebagai catatan, pengurangan PKB pokok sebesar 9,5% tidak berlaku apabila sudah mendapatkan pengurangan PKB pokok 50%.
Kendaraan Roda Dua, Tiga (SPD. MOTOR)
Biaya STNK: Rp 100.000
Biaya TNKB: Rp 60.000
Biaya BPKB: Rp 225.000 (Ganti Buku Pemilik).
Untuk Kendaraan Roda Empat (MOBIL)
Biaya STNK: Rp 200.000
Biaya TNKB: Rp 100.000
Biaya BPKB: Rp 375.000 (Ganti Buku Pemilik)
Sementara untuk Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Roda dua 50-250 CC: Rp 32.000
Roda dua di atas 250 CC: Rp 80.000
Roda empat yakni Rp 73.000 s/d Rp 163.000
Itulah program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang diadakan Bapenda Sulsel hingga 31 Okrober 2025.***