Ketfo: Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa (kades) Benteng Malewang, kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan rencananya akan digelar jumat pekan ini 8 Mei 2026.
Hal ini diungkapkan oleh kasat reskim polres Bulukumba AKP Andi Imran yang dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 Mei 2026.
“Kalau rampung pemeriksaan hari kami lusa, Insya Allah jumat kita gelar kasus,” Tegas Andi Imran.
Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap kades dan Bendahara desa Benteng Malewang besok dan lusa sebelum dilakukan gelar kasus.
“Kita rampungkan dulu pemeriksaan kades dan bendahara desa baru kita lanjutkan dengan gelar kasus,” Kata Andi Imran.
Sebelumnya tahun 2025 lalu Askar (kades Benteng Makewang) telah di laporkan oleh lima kepala dusun (Kadus) desa Benteng Malewang di Polres Bulukumba. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam beberapa dokumen resmi.
Pemalsuan tersebut di temukan pada dokumen lembar honor untuk upah PBB, pendataan Program Pembinaan Anak Tidak Sekolah (ATS), serta honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun anggaran 2023/2024.
Meski dalam laporan pertanggungjawaban tercatat telah terealisasi dan di tandatangani oleh lima kepala dusun. Para kepala dusun itu mengaku tidak pernah menandatangani dokumen maupun menerima honor tersebut.
“Kami juga sudah melaporkan pemalsuan tanda tangan ini ke pihak kepolisian, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” tambah Heri Syam pada saat melakukan aksi demonstrasi di geduhg Pinsi Bulukumba. ***