Ketfo : Petugas satpol PP dan Damkar kabupaten Bulukumba saat mengamankan ternak liar dalam kotaRUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akan menerapkan sanksi berupa denda uang kepada warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum dalam kota Bul
“Sanksinya sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang pemeliharaan dan penertiban ternak,” kata Satpol PP Bulukumba Andi Ashadi yang dikutip dari pamflet yang dibagikan di sejumlah media sosial.
Andi Gatot sapaan akrab Kasatpol PP Bulukumba mengatakan besaran denda uang yang diterapkan kepada pelanggar perda tersebut sesuai dengan jenis hewan ternak.
Ia menjelaskan, besaran denda kepada warga yang melepasliarkan sapi di jalan raya dan fasilitas umum sebesar Rp 1 juta dan kambing Rp 500 ribu per ekor. “Selanjutnya denda uang dari pelanggar perda ini disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk membantu dalam menerapkan sanksi denda kepada warga yang melanggar perda ini.
Mantan camat Ujung Bulu ini menghimbau warga khususnya pemilik ternak dalam kota untuk tidak melepas liar ternak mereka.****