Ilustrasi cipping yang dihasilkan pabrik pemecah batu (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Bukan hanya tambang ilegal yang jadi sorotan masyarakat, khususnya di Kecamatan Ujung Bulu, Ujung Loe dan Gantarang kabupaten Bulukumba. Aktivitas pabrik pemecah batu (Stone Crusher) dikeluhkan, Jumat 6 Februari 2026.
Selain masalah debu saat beroperasi, suara pabrik yang bising menghadirkan ketidaknyaman bagi warga.
Dari pantauan wartawan di sejumlah pabrik pemecah batu berada di Tabuttu Kelurahan Kalumeme, kecamatan Ujung Bulu.
“Ada pabrik pemecah batu yang beroperasi di kelurahan Kalumeme yang diduga tidak mengantongi izin resmi,” kata seorang warga Desa Taccorong yang tidak mau disebutkan namanya.
Pabrik pemecah batu yang beroperasi di wilayah Tabuttu sudah kerap di keluhkan warga sekitar, namun belum ada tindakan dari pihak terkait baik dari pemerintah maupun penegak hukum.
“Debu dan suara bising jadi kekhawatiran. Selain berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga sekitar pabrik, suaranya juga pasti bising dan bisa mengganggu kenyamanan. Apalagi, pabrik ini ternyata sangat besar,” keluh warga Tabuttu, kelurahan Kalumeme kepada wartawan.
Aktivitas lalulalang kendaraan truk yang memuat material berupa batu sungai juga terlihat mamandati jalan poros Tabuttu, kelurahan Kalumeme.
Bukan hanya itu mobil truk yang mengangkut material timbunan dari tanah putih juga terlihat lalulalang di jalan tersebut.
“Tiap hari banyak truk yang keluar masuk di pabrik cipping dan batu putih disini pak,” kata warga.
Dari beberapa sumber bahan baku pabrik pemecah batu juga di suplay dari tambang yang diduga ilegal dan tidak mengantongi ijin di wilayah kecamatan Ujung Loe.
Warga berharap pemerintah dalam hal ini pihak kelurahan pihak penegak hukum untuk bisa memberikan teguran ataupun mencarikan solusi agar warga tidak lagi dirugikan persoalan debu dan suara mesin dari pabrik tersebut.
“Pak lurah juga tidak bisa tinggal diam saja, ini soal warganya yang merasa kesehatan dan kenyamanan mereka,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu lurah Kalumeme, kecamatan Ujung Bulu Abdul Rafik yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau memang ada sejumlah pabrik pemecah batu (Stone Crusher) yang beroperasi di Tabuttu, kelurahan Kalumeme,” ujar Abdul Rafik.
Menurut Rafik dari beberapa pabrik pemecah batu yang beroperasi di wilayahnya tidak mengantongi ijin resmi.
“Ada juga itu pabrik pemecah batu yang beroperasi masuk dalam kawasan kota kalau berbicara aturan itu tidak bisa,” tegas Rafik.
Namun sampai saat ini dia mengaku belum mendapatkan adanya aduan maupun keluhakan dari warga sekitar pabrik.***