Suasana aksi unjuk rasa di Mapolres Bulukumba, (20/4/2026). (Rubriknews.Id)RUBRIKNEWS.ID, BULUKUMBA- Aliansi Pemuda Sapobonto menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bulukumba, aksi ini digelar terkait adanya tahanan Satreskrim Polres Bulukumba, yang diduga lepas.
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sapobonto menggelar aksi unjuk rasa, sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja Satreskrim Polres Bulukumba, Senin 20 April 2026.
Atas dugaan salah seorang tahanan berinisial RP, yang masih berstatus sebagai terduga pelaku pencurian ternak (curnak) di Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Dalam orasinya, Ahmad Yahya Nur menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Satreskrim Polres Bulukumba, yang dipimpin AKP Andi Imran Hamid.
“Kami berharap kasus ini tidak dianggap remeh. Bagaimana mungkin seorang tahanan bisa lepas dari pengawasan di dalam institusi penegak hukum. Ini adalah catatan serius,” tegasnya saat menyampaikan orasi.
Dalam aksi tersebut, pendemo menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya meminta Kapolres Bulukumba untuk mengevaluasi unit Reskrim Polres Bulukumba.
Serta mendesak Kasat Reskrim Polres Bulukumba, dicopot dari jabatannya, sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Aksi unjuk rasa ini, diterima oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, dia menyampaikan permohonan maaf dihadapan pendemo.
“Berikan kami waktu selama empat hari untuk melakukan pencarian. Jika belum membuahkan hasil, kami akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan guna memperluas upaya pencarian,” kata AKP Andi Imran, yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bulukumba.
Sementara itu, AKP Andi Imran lebih jauh menjelaskan, bahwa tersangka RP alias A tidak berstatus sebagai tahanan atau tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih berstatus anak. Perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tentu berbeda dengan pelaku dewasa.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, anak tersebut menitipkan diri di Unit PPA pihak kepolisian. Hal ini dilakukan karena terhadap anak tidak dapat dilakukan penahanan sebagaimana orang dewasa,” kata dia.
Proses penanganan perkara anak memiliki batas waktu 15 hari pasca penetapan tersangka. Namun, proses tersebut belum dapat dipenuhi karena masih menunggu surat keterangan dari BAPAS berupa Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang hingga saat ini belum diterbitkan.
Pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan koordinasi, namun diminta untuk menunggu karena BAPAS menangani empat wilayah, yakni Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, dan Selayar.
“Hal tersebut menjadi alasan berkas perkara belum rampung dan belum dilimpahkan ke kejaksaan, mengingat dokumen dari BAPAS merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas,” kata dia.
“Setelah meninggalkan Satreskrim Polres Bulukumba pada Sabtu pagi, seharusnya anak tersebut berpamitan, mengingat sebelumnya ia menitipkan diri di lingkungan Polres. Namun, yang bersangkutan pergi tanpa pemberitahuan,” sambungnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan guna memastikan keamanannya serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (Mad)