Ketfo : Idham Chalid PLT kadis Perhubungan Kabupaten Bulukumba RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Bulukumba,Sulawesi Selatan menegaskan bakal terus melakukan penertiban parkir liar Sebab, kebiasaan parkir di kawasan zona terlarang itu bisa memicu terjadinya kemacetan.
Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kadis Perhubungan kabupaten Bulukumba Idham Chalid kepada wartawan, Rabu 14 Januari 2026.
“Kami mengimbau untuk pengendara, jangan parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Idham Chalid
Jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dirinya tak memungkiri parkir liar masih marak terjadi di Bulukumba padahal upaya telah dilakukan termasuk sosialisasi , Himbauan disertau penertiban.
Lanjut Idham baru-baru ini pihaknya bersama dengan satuan lalulintas polres Bulukumba melakukan penindakan terhadap kendaraan khususnya roda empat yang parkir disembarang tempat dengan cara melakukan penilangan dan sanksi pengembosan ban mobil.
“Totalnya ada belasan kendaraan yang kita tindak tegas bersama dengan satuan lalulintas polres Bulukumba,” ujar Khalid.
Penertiban parkir liar ini sudah sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Idham menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan dan usaha yang ada di kabupaten Bulukumba untuk memarkirkan kendaraan mereka termasuk pengunjung tidak dibahu jalan agar tidak menganggu arus lalulintas dan menyebabkan kemacetan.***