Ketfo : Adi Sanjaya (19) tersangka kasus pembunuhan ayah saat berada di Mapolres Bulukumba RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah sendiri di dusun Kirasa, Desa Palambarae, kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba, Sulawasi Selatan Adi Sanjaya diduga sempat menganiaya ibu kandungnya sebelum menghabisi ayahnya sendiri.
Informasi yang dihimpun wartawan, Sabtu 10 Januari 2025 mengatakan kalau tersangka dikenal pemabuk dan sempat memukul ibunya beberapa hari sebelum menikam ayahnya sendiri.
“Tersangka dikenal pemabuk dan saat pulang ke rumah selalu marah-marah kepada ibu dan ayahnya,” kata salah seorang warga desa Palambarae yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut warga sebelum malam kejadian pembunuhan, tersangka Adi Sanjaya sempat memarahi dan memukul ibu kandungnya saat pulang ke rumah dalam pengaruh minuman keras.
“Sempat marah-marah juga sama ibunya suruh beli motor, karena belum dipenuhi permintaannya dia pukul ibunya,” katanya.
Tersangka juga diketahui baru tamat Sekolah Menengah Atas ( SMA) ini hampir setiap malam saat pulang ke rumah selalu dalam kondisi mabuk dan kerap mengamuk di dalam rumahnya.
“Saya juga tidak menyangka, kenapa setega itu dia habisi ayahnya yang merawatnya sejak masih kecil, biadab sekali,” ucapnya.
Dia berharap agar tersangka bisa dihukum mati atau seumur hidup, karena telah tega membunuh ayahnya sendiri.
Kasat reskrim polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali kalau saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bulukumba
Tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU yang sama terkait tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan KUHP baru tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dengan dugaan pembunuhan berencana.***