Satgas Pangan Polres Bulukumba Sidak Harga Beras di Dua Pasar

Irwan
Irwan
29 Okt 2025 18:18
Daerah 0
2 menit membaca

KRUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras melakukan sidak di dua pasar yang ada di kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, Rabu 29 Oktober 2025.

Dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Bulukumba Iptu Syamsir bersama unit Tipiter . tim satgas melakukan infeksi mendadak di pasar Cekkeng dan Sentral Bulukumba.

Sidak ini dilakukan merujuk pada instruksi Presiden Republik Indonesia tentang upaya pengendalian harga dan stabilisasi pasokan beras di seluruh wilayah, guna memastikan keterjangkauan harga dan ketersediaan stok bagi masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Faisal Armin, Pimpinan Bulog Cabang Bulukumba; Drs. Alfian A. Nallihungan, M.Si, Kepala Dinas Perdagangan Bulukumba; Eko Sukmawanto Basri, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Bulukumba; serta Hardiansyah dari Dinas Perizinan Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali menjelaskan, dari hasil pemantauan di lapangan, harga beras di beberapa kios pedagang masih terpantau stabil dan sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun hasil pengecekan harga antara lain:

Beras SPHP dijual mulai Rp12.000 per kilogram, sesuai HET sebesar Rp12.500 per kilogram.

Beras Premium dijual mulai Rp14.400 per kilogram, sesuai HET sebesar Rp14.900 per kilogram.

Beras Medium dijual mulai Rp13.200 per kilogram, sesuai HET sebesar Rp13.500 per kilogram.

Tim satgas menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual beras jenis medium, premium, maupun SPHP melebihi ketentuan HET yang berlaku. Selain itu, pedagang juga diimbau untuk aktif berkoordinasi dengan pihak Bulog terkait pengadaan stok beras SPHP guna menjaga ketersediaan di pasaran.

“Apabila ditemukan pedagang yang menjual beras melebihi HET, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan surat teguran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Iptu Muhammad Ali.

Lebih lanjut, pihak Polres Bulukumba bersama Dinas Perdagangan akan memasang stiker atau banner informasi HET di sejumlah titik strategis pasar. Langkah ini sebagai bentuk sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.

Melalui kegiatan sidak dan pemantauan rutin ini, Polres Bulukumba bersama instansi terkait berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, agar tetap terjangkau bagi masyarakat serta mencegah adanya praktik curang yang dapat merugikan konsumen.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan