Oknum Kades, Sekdes Hingga Bendahara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Irwan
Irwan
8 Okt 2025 15:20
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,LUWU- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ponrang Selatan, kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan berinisal AN bersama dengan dua orang perangkatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2022 sampai 2024.

Kepala Kejari Luwu Zulmar Adhy Surya dalam siaran persnya membenarkan penetapan tersangka terhadap kepala desa, berserta sekertaris dan bendahara.

” Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka mulai AN selalu kades, AR sekdes dan R merupakan bendahara desa,” kata Zulmar, Kamis 8 Oktober 2025.

Menurut Zulmar penetapan oknum kades, sekdes dan bendahara desa dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga ditingkatkan ke penyidikan.

Sementara sebelum naik ke penyidikan , kejaksaan telah menemukan dua alat bukti, dan hasil gelar perkara.

Bukan sampai disitu saja penyidik kejaksaan negeri Luwu juga telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari
Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp239,6 juta lebih.

Ketiga orang tersangka melakukan aksinya dengan memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2024.

Polisi juga menemukan adanya laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tersangka kades, sekertaris dan bendahara dikenakan pasal 2 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.***