AKP H Akhmad Rizal RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Remaja berinisal AK (17) warga kecamatan Kajang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan tersangka kepemilikan sabu seberat 22 gram terancam 15 tahun penjara, Rabu 8 Oktober 2025.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP H Ahmad Rizal mengatakan kalau AK sudah ditetapkan tersangka.Penetapan AK sebagai tersangka menyusul keluarnya hasil urine.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel, barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin, sedangkan hasil pemeriksaan urine AK negatif,” kata H Rizal
Menurut H Rizal kalau tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.
Barang bukti yang ditemukan polisi di dua lokasi berjumlah 22,5398 gram telah diamankan polisi bersama dengan ponsel korban.
“Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut rencana akan diedarkan tersangka, namun keduluan ditangkap polisi,” ungkapnya.
“Dari keterangan AK, ia mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, yang dibeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali.,” Ungkap Kasat.
Dari data yang dihimpun rubriknews.id membatalkan kasus narkoba saat ini terbilang tinggi dibuktikan dari bulan Juli hingga September 2025 polisi menangkap 65 orang terduga pelaku dengan total 61 pria dan 4 orang perempuan.***