Semua Ruang Penyidik Polres Bulukumba Di Awasi CCTV

Irwan
Irwan
6 Feb 2026 17:14
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Jajaran Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan mulai tancap gas mempersiapkan implementasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui kasi Humas AKP H Marala memastikan koordinasi lintas unit terus terpantau dalam proses pemeriksaan setiap harinya.

” Dalam rangka proses penegakan hukum yang bermartabat dan berkeadilan serta untuk memenuhi prinsip-prinsip due process of law yang benar dalam pelaksanaan tugas penegak hukum,” kata H Marala, Jumat 6 Februari 2026.

Ditambahkan H Marala pemasangan CCTV di semua ruangan pemeriksaan juga sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja para penyidik setiap harinya dalam melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat.

“CCTV yang terpasang di semua ruangan penyidik akan diawasi setiap harinya oleh masing-masing pimpinan dalam hal ini mulai kanit, kasat hingga Kapolres,” kata H Marala, Jumat 6 Februari 2026.

Sementara itu Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) cabang Bulukumba Isranda Lattol mendukung adanya pemasangan CCTV di semua ruang pemeriksaan polres Bulukumba.

” Saya menilai adanya CCTV di ruang pemeriksaan tak menutup celah pelanggaran proses hukum. Potensi kekerasan dalam proses hukum masih dapat terjadi di lokasi yang tak terawasi CCTV,” kata Lattol.

Lanjut Lattol, kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap proses pemeriksaan menjadi pembaruan signifikan dalam praktik penyidikan perkara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Kebijakan ini ditujukan guna menutup ruang intimidasi, kekerasan, dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum yang selama ini kerap sulit dibuktikan.

Menurut Lattol ketentuan pemasangan CCTV di ruang penyidik kepolisian sesuai dalam KUHAP baru merupakan koreksi atas praktik lama yang memberi ruang besar bagi tindakan sewenang-wenang aparat saat pemeriksaan.

” Sepengetahuan saya dalam KUHAP lama, tidak ada kewajiban pemasangan kamera pengawas di ruang pemeriksaan, sehingga apa yang terjadi di dalamnya seringkali menjadi “ruang gelap” yang tidak terjangkau pengawasan,” ujarnya.

Dia menilai ketiadaan CCTV selama ini membuat dugaan intimidasi dan kekerasan dalam pemeriksaan sulit dibuktikan secara objektif. Praktik-praktik diskriminatif ini kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari tekanan verbal, intimidasi psikologis, hingga perlakuan fisik yang merendahkan martabat manusia.

Dengan adanya pemasangan CCTV ini akan mengubah relasi kuasa dalam proses pemeriksaan. Aparat tidak lagi berada pada posisi yang sepenuhnya dominan, sementara warga negara yang berhadapan dengan hukum memiliki alat pembuktian tambahan untuk melindungi hak-haknya. Rekaman kamera pengawas dapat digunakan untuk menilai apakah pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur atau justru melanggar hukum.***