Ketfo: Polisi lalulintas polres Bulukumba menindak tegas mobil dan bongkar muatvdi bahu jalanRUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Rambu larangan stop dan berhenti sudah terpampang di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, Kota Bulukumba. Namun, masih ada pengemudi truk yang nekat memarkir kendaraannya hingga berjam-jam di ruas jalan tersebut.
Kondisi itu akhirnya ditindak Satlantas Polres Bulukumba, Rabu, 23 September 2026. Sejumlah truk yang kedapatan parkir maupun melakukan aktivitas bongkar muat di badan jalan langsung dikenakan tilang di tempat.
Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP H Muh Nawir, mengatakan penindakan dilakukan karena kendaraan yang parkir terlalu lama dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Ada beberapa truk yang kami tilang di tempat karena parkir dan bongkar muat di sepanjang Jalan Sam Ratulangi,” kata AKP H Muh Nawir saat dikonfirmasi.
Menurut Nawir, keberadaan truk yang berhenti dalam waktu lama membuat ruang gerak kendaraan lain menjadi terbatas. Kondisi tersebut dapat memicu kemacetan, terutama ketika arus lalu lintas sedang padat.
Bukan hanya itu, aktivitas bongkar muat di badan jalan juga dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena kendaraan lain harus bermanuver untuk menghindari truk yang berhenti.
“Kalau kendaraan parkir berjam-jam untuk bongkar muat, tentu dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Ini juga bisa membahayakan pengendara lain,” jelasnya.
Nawir menegaskan, persoalan tersebut sebenarnya telah diatur melalui rambu lalu lintas yang terpasang di sepanjang Jalan Sam Ratulangi.
Karena itu, pengemudi diminta tidak mengabaikan rambu larangan parkir yang telah dipasang di kawasan tersebut.
Meski demikian, aktivitas bongkar muat tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan waktu dan kondisi arus lalu lintas.
“Untuk bongkar muat, kami mengarahkan agar dilakukan setelah pukul 16.00 WITA atau pada saat kondisi arus lalu lintas tidak sibuk,” ujarnya.
Ia meminta para sopir dan pemilik kendaraan truk untuk memahami bahwa badan jalan bukan tempat parkir, terlebih ketika rambu larangan sudah tersedia.
“Kami mengimbau kepada para sopir dan pemilik kendaraan agar mematuhi aturan. Rambu larangan parkir sudah terpasang. Jangan parkir sembarangan, apalagi sampai berjam-jam dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegas Nawir.
Penindakan tersebut, kata Nawir, dilakukan sebagai bagian dari upaya Satlantas Polres Bulukumba menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Satlantas Polres Bulukumba, kata polisi berpangkat tiga balok itu, akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang parkir maupun melakukan bongkar muat di ruas Jalan Sam Ratulangi, khususnya pada jam-jam rawan kepadatan.***