Ketfo: Ratusan petani yang mengelola lahan di kawasan Hutan Anrang kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba, Senin, 7 September 2026RUBRIKNEWS.id, BULUKUMBA- Ratusan petani yang mengelola lahan di kawasan Hutan Anrang kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba, Senin, 7 September 2026.
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) Bulukumba di areal Hutan Anrang.
Usai menggelar aksi, sejumlah perwakilan petani kemudian diundang masuk ke Ruang Paripurna DPRD Bulukumba untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Dalam RDP tersebut, perwakilan Aliansi Masyarakat Pejuang Kemanusiaan (AMPK), Awal Raja, memaparkan sejumlah persoalan yang menjadi dasar penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan Yon TP Bulukumba di kawasan Hutan Anrang.
Awal Raja menilai rekomendasi lokasi pembangunan Yon TP Bulukumba di kawasan tersebut bermasalah secara prosedural.
Salah satu yang disorot adalah dugaan tumpang tindih antara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan sarana dan prasarana Yonif TP dengan areal Hutan Kemasyarakatan yang selama ini telah dikelola masyarakat.
Menurut Awal, terdapat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 821 Tahun 2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Yonif TP Kodam XIV/Hasanuddin pada kawasan hutan produksi atas nama Kementerian Pertahanan di Kabupaten Bulukumba seluas kurang lebih 31 hektare.
Di sisi lain, kata dia, terdapat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.353/Menhut-II/2011 tertanggal 7 Juli 2011 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan seluas kurang lebih 2.265 hektare di Kabupaten Bulukumba.
“Wilayah tersebut merupakan wilayah kelola masyarakat yang telah dikuasai secara turun-temurun dan dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang,” paparnya dalam RDP.
Selain persoalan status kawasan, Awal juga mempersoalkan adanya ketidaksesuaian data administrasi wilayah desa antara data pemerintah daerah dengan data administrasi desa yang digunakan pemerintah pusat.
Menurutnya, terdapat pula ketidaksesuaian antara wilayah desa dan kecamatan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dengan hasil pematokan di lapangan.
Ia menyebut, areal Hutan Kemasyarakatan tersebut menjadi dasar pembentukan tujuh Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH Bunga Harapan, KTH Saromase, KTH Sipatuo, KTH Mattaro Deceng, KTH Lambang Baruttung, KTH Ma’bulo Sibatang, dan KTH Mattiro Baji.
Ketujuh kelompok tersebut, kata Awal, tersebar di empat desa dan dua kecamatan.
RDP tersebut turut dihadiri Dandim 1411 Bulukumba, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bialo, Balai Perhutanan Sosial, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi petani untuk menyampaikan secara langsung persoalan yang mereka hadapi.
Pihak terkait juga diberikan kesempatan memberikan penjelasan mengenai status kawasan Hutan Anrang dan rencana pembangunan Yon TP Bulukumba.
RDP diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari titik temu dan penyelesaian atas persoalan lahan yang melibatkan masyarakat pengelola kawasan hutan dengan rencana pembangunan fasilitas militer tersebut.***