Ilustrasi penimbunan BBM (foto-int) RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bulukumba hingga Rabu 3 September 2026.
Dua pria yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut juga masih berstatus sebagai terduga pelaku.
Bahkan diduga pemilik utama BBM jenis solar dan pertalite masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih proses lidik, panjang prosesnya untuk menetapkan tersangka. Mesti ada keterangan dari saksi ahli, termasuk BPH Migas, apakah ini pelanggaran administrasi atau ada unsur pidananya,” jelas Andi Imran kepada wartawan belum lama ini.
Ia menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sebelum menentukan status hukum kedua orang yang diamankan.
Andi Imran juga membantah adanya kemungkinan anggotanya bermain dalam penanganan kasus tersebut.
“Jangan khawatir, kami tegaskan tidak ada anggota yang bermain-main di sini,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Jalan Puyuh, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Selasa, 25 Agustus 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, Polsek Ujungbulu bersama personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bulukumba mengamankan dua pria yang diduga terlibat.
Keduanya masing-masing berinisial IA (46) dan ML (23), warga Kecamatan Kajang.
Selain mengamankan kedua pria tersebut, polisi turut menyita satu unit kendaraan roda empat jenis pikap, puluhan jeriken yang diduga berisi BBM jenis Solar dan Pertalite, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 25 jeriken berisi Pertalite. Dua di antaranya merupakan jeriken berkapasitas 10 liter.
Polisi juga mengamankan 25 jeriken yang diduga berisi Solar.
Seluruh barang bukti tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan sebagai bagian dari penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut.***