Ilustrasi (foto-int) RUBRIKNEWS.id, BULUKUMBA- Bripka I oknum polisi polres Bulukumba yang dilaporkan pacar dalam kasus dugaan penganiayaan terancam sanksi kode etik polri.
Kendati sudah sepakat melakukan perdamaian kedua belah pihak antara korban AH alias AD (pacar) dari bripka I namun sanksi kode etik akan diberikan kepada oknum yang melakukan dugaan penganiayaan.
Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Rahmat Kurniawan kepada wartawan mengatakan kalau kendati Bripka I dan pacar AH alias AD telah sepakat damai namun tetap akan menjalani sidang kode etik kepolisian.
“Bukan berarti sudah damai, bripka I tetap akan menjalani sidang kode etik,” Ujarnya, Senin 24 Agustus 2026.
Iptu Rahmat Kurniawan mengatakan kalau Bripka I terancam sanksi kode etik berupa demosi (pindah tempat tugas), penundaan pangkat, dan bahkan penundaan gaji berkala bahkan sampai penundaan pangkat.
Sebelumnya Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Andri Wicaksono, menegaskan bahwa institusi tetap akan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kedua anggotanya.
“Untuk saat ini, keduanya menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui pemeriksaan internal di Propam maupun proses hukum pidana sesuai perkembangan masing-masing perkara,” tegas AKBP Luckyto mantan kapolres Toraja Utara ini.
Kapolres menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi secara tegas sesuai ketentuan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya sudah jelas, baik terkait kode etik maupun disiplin dan profesi,” ujarnya.
Menurutnya, setiap anggota Polri wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi aturan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.
Kapolres juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan kedua perkara tersebut kepada institusi Polri. Ia memastikan setiap proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada kami. Kami akan memprosesnya secara objektif dan terbuka sesuai prosedur. Tidak ada yang kebal terhadap aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap perkembangan penting terkait penanganan kedua perkara tersebut akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan dan tahapan proses yang berjalan.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik secara proporsional. Ini penting untuk menjaga transparansi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.***