Begini Perkembangan Kasus Appalarang di Polisi 

Irwan
Irwan
7 Jul 2026 15:58
1 menit membaca

RUBRIKNEWS.id, BULUKUMBA- Penanganan kasus tragedi di objek wisata Apparalang, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, memasuki babak baru. Polres Bulukumba dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan kelalaian pengelola objek wisata yang menyebabkan seorang pengunjung meninggal dunia.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak. Itu tergantung hasil gelar perkara,” kata Andi Imran, 7 Juli 2026.

Sebelumnya, Andi Imran menegaskan proses hukum tetap berjalan meski muncul informasi mengenai rencana perdamaian antara keluarga korban dan pihak pengelola Apparalang.

Menurutnya, perkara tersebut bukan merupakan delik aduan sehingga tidak dapat dihentikan hanya karena adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Tidak bisa. Ini bukan delik aduan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perdamaian hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam proses penegakan hukum, bukan menjadi alasan penghentian penyidikan.

Selain menangani dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, Satreskrim Polres Bulukumba juga masih menyelidiki laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan penyerobotan lahan negara di kawasan wisata Apparalang.

“Sementara masih proses penyelidikan,” pungkasnya.***