Ketfo : Wisata Appalarang di desa Ara, kecamatan Bontobahari, kabupaten Bulukumba, Sulawesi SelatanRUBRIKNEWS.id, BULUKUMBA- Kepala Desa Ara sekaligus pengelola objek wisata Apparalang, H Amiruddin, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bulukumba terkait tragedi tenggelamnya seorang wisatawan di kawasan wisata tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Bulukumba, Jumat, 12 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran, mengatakan sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab peristiwa yang menewaskan seorang wisatawan di Apparalang.
“Kemarin kami sudah memeriksa pengelola, Kepala Dinas Pariwisata, dan petugas yang dipekerjakan untuk menarik retribusi,” ujarnya.
Menurut Andi Imran, penyidik juga akan memanggil pihak Dinas Perikanan sebelum melakukan gelar perkara.
Ia menjelaskan, penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Selain dugaan kelalaian, penyidik juga mendalami adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang selama ini disebut terjadi di kawasan wisata Apparalang.
Sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 Wita. Korban bernama Elmi, warga Lingkungan Bontobeang, Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang, datang berwisata ke Apparalang bersama sejumlah rekannya.
Berdasarkan keterangan saksi, korban bersama teman-temannya menuju area dermaga sesaat setelah tiba di lokasi wisata.
Korban kemudian berjalan di atas papan kayu yang menjorok ke laut dan biasa digunakan pengunjung sebagai spot foto.
Saat itu, salah seorang rekannya berada di atas tebing untuk mengambil gambar sesuai permintaan korban.
Namun, ketika berada di ujung papan tersebut, korban diduga terpeleset dan jatuh ke laut sebelum akhirnya tenggelam akibat terseret arus.****