Ketfo : Kadis Perhubungan bersama kepolisian saat melakukan operasi parkir liar depan RSUD Andi Sultan Daeng Radja RUBRIKNEWS.id, BULUKUMBA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulukumba bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di area terlarang dan pengendara yang melawan arus di depan RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, Jumat 5 Juni 2026.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan rumah sakit sekaligus mencegah terjadinya kemacetan yang kerap terjadi akibat pelanggaran lalu lintas di lokasi tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas memberikan teguran serta tindakan kepada sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar aturan. Kendaraan yang parkir pada titik yang telah dipasang rambu larangan parkir juga menjadi sasaran penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba, Idham Khalid Patunru, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel Satlantas Polres Bulukumba.
Idham menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di kawasan pelayanan publik yang memiliki aktivitas tinggi seperti rumah sakit.
“Kami bersama Satlantas Polres Bulukumba akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di area terlarang maupun pengendara yang melawan arus. Ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, upaya penegakan aturan harus diiringi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu dan ketentuan lalu lintas dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah kemacetan maupun potensi kecelakaan.
Ia berharap masyarakat dapat lebih disiplin dengan tidak memarkir kendaraan sembarangan serta tidak melawan arus demi keselamatan bersama.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat dibutuhkan agar lalu lintas tetap tertib, aman, dan lancar,” kata Idham.
Dishub Bulukumba dan Satlantas Polres Bulukumba berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu kasat lantas polres Bulukumba AKP H Muh Nawir melalui kanit Turjawali Aiptu Mas Jaya kepada wartawan mengatakan kembali melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang parkir liar di depan RSUD Andi Sultan Daeng Radja, Jumat sore 5 Juni 2026.
“Dua mobil dan lima sepeda motor kita berikan sanksi tilang di tempat,” tegas Mas Jaya.
Menurut Mas Jaya sepeda motor yang di tindak karena melawan arah, sementara mobil ditemukan memarkir kendaraan mereka di larangan parkir.
Operasi penertiban parkir liar akan terus dilakukan di sejumlah titik di dalam kota Bulukumba.***