Ilustrasi (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Pemerintah Provinsi, Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Dihimpun dari laman resmi Bapenda Sulsel, program tersebut mulai berlaku pada 1 hingga 30 Juni 2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak.
Dalam program ini, Pemprov Sulsel memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen termasuk wilayah kabupaten Bulukumba, kecuali untuk proses kendaraan baru. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki jatuh tempo pajak tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Bapenda Sulsel menyebut program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain memperoleh keringanan pajak, wajib pajak yang melakukan pembayaran kendaraan bermotor selama periode Januari hingga Juni 2026 juga berkesempatan mengikuti pengundian berbagai hadiah menarik yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah satu hadiah utama yang disediakan dalam program tersebut adalah paket Umroh sebagai grand prize bagi wajib pajak yang beruntung.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya dengan segera melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepatuhan dalam membayar pajak dinilai menjadi salah satu kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Selatan. ***