Ilustrasi pasangan (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Pemerintah kabupaten Bulukumba melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menperketat pengawasan terhadap pasangan bukan suami istri berada di tempat tertentu saat malam hari.
Himbauan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di keluarkan satpol PP Bulukumba melalui unggahan pamflet di akun Facebook milik kasat pol PP.
Andi Ashadi kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Bulukumba yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Benar kami himbau agar semua warga terutama bagi pasangan bukan suami istri untuk tidak ke tempat tertentu di atas jam 22:00 wita malam hari,” tegas Andi Gatot sapaan akrab mantan camat Ujung Bulu ini, Minggu 26 Mei 2026.
Menurut Andi Gatot berdasarkan peraturan daerah kabupaten Bulukumba nomor 3 tahun 2018 pasal 14 huruf J yakni di larang berada di tempat tertentu pada pukul 22:00 wita ke aras bagi pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan atau memiliki hubungan darah.
“Ini merupakan himbauan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” kata Andi Gatot.
Abdul Latif, warga kecamatan Ujuhg Bulu yang dimintai tanggapan soal himbauan ini mengatakan sangat mendukung langkah yang dilakukan pemerintah daerah melalui satpol PP.
Dia meminta agar penekanan di lakukan terhadap anak remaja terkhusus pelajar yang masih nongkrong atau keluyuran di jalan raya di atas pukul 22:00 wita untuk mengantisipasi pengaruh negatif generasi mudah agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif.***