Ketfo: Warga desa Bontonyeleng yang mengikuti sidang isbat di kantor desa RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Sebanyak 10 pasangan mengikuti isbat nikah massal yang digelar di Kantor Desa Bontonyeleng,kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba,Sulawesi Selatan, 22 Mei 2026.
Sidang isbat di pimpin langsung oleh kepala kantor pengadilan agama kabupaten Bulukumba Nurlaela syahida bersama tim.
“Hari ada 10 pasangan yang merupakan warga Bontonyeleng yang mengikuti sidang isbat di kantor desa. Tentu itu merupakan sebuah bukti nyata dari pelayanan yang baik dan luar biasa dari Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba,” kata kepala desa Bontonyeleng Andi Mauragawali kepada wartawan saat ditemui di kantor desa.
Menurut dia, nikah siri itu secara agama sah, tetapi pihak perempuan tidak terlindungi dengan baik karena tidak tercatat di administrasi negara, sehingga dengan dilaksanakan isbat maka diharapkan dapat melindungi hak perempuan.mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya karena isbat nikah dilakukan di lapangan tepatnya di Aula kantor desa Bontonyeleng, sehingga Pengadilan Agama datang untuk lebih dekat melayani masyarakat.
Opu, sapaan akrab Andi Mauragawali mengatakan Pemerintah desa (pemdes) menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya karena isbat nikah dilakukan di aula kantor desa Bontonyeleng, sehingga Pengadilan Agama datang untuk lebih dekat melayani masyarakat.
” Mudah-mudahan ini sebagai sebuah bentuk pelayanan dalam birokrasi yang lebih baik,” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba Nurlaela syahida
berharap isbat nikah kali ini sebagai evaluasi bagi masyarakat agar membiasakan diri untuk hidup tertib, sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, karena pernikahan yang dilakukan sudah tercatat di administrasi negara,” katanya.***