Jaksa Gadungan Asal Bulukumba Ditangkap, Usai Tipu Gadis 22 Tahun

Irwan
Irwan
14 Mei 2026 15:11
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Pria berinisial IK (28) yang diketahui merupakan warga kabupaten Bulukumba, Sulawesi selatan ditangkap di kendari karena menipu seorang wanita sebesar Rp23 juta.

Modus penipuan berkedok penerimaan kerja kembali memakan korban di Kota Kendari.

IK diduga menyamar sebagai jaksa untuk menipu seorang mahasiswa hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 Wita di kawasan Jalan Wowawanggu, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Welliwanto Malau, mengungkapkan korban dalam kasus tersebut merupakan mahasiswa berinisial AL (22), dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kendari.

Menurutnya, tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggunakan identitas palsu bernama Andi Rian Halim.

“Pelaku menawarkan korban pekerjaan sebagai penjaga tahanan di Kejati Sultra dan meminta sejumlah uang sebagai syarat masuk, ujar AKP Welliwanto, dikutip Fajarsultra.com.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp23 juta.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bahkan membuat kwitansi bermaterai senilai Rp20 juta dan meminta korban menunggu panggilan kerja.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada. Setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian dan pelaku mulai sulit dihubungi, korban akhirnya melapor ke Polresta Kendari.

Berbekal laporan tersebut, Tim Buser77 langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian dinas Kejaksaan lengkap dengan atribut serta dokumen kwitansi yang digunakan saat transaksi dengan korban.

Hasil pemeriksaan mengungkap uang hasil dugaan penipuan itu dipakai pelaku untuk membiayai gaya hidup mewah.

Mulai dari membeli dan memodifikasi sepeda motor Yamaha MX King, menyewa villa di kawasan Tanjung Tapulaga, Kecamatan Soropia, hingga merental mobil Honda HR-V selama satu bulan.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga menduga IK tidak hanya sekali beraksi. Tersangka disebut telah menjalankan modus serupa di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Saat ini, IK telah ditahan di Mapolresta Kendari dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***