RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, RJ diterapkan dalam perkara penadahan sepeda motor dengan terdakwa Supri yang teregister dengan nomor 54/Pid.B/2026/PN Blk.
Keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi sistem peradilan pidana modern yang mengedepankan perdamaian, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan kerugian korban.
Juru Bicara PN Bulukumba, Indra Ardiansyah menjelaskan, dalam proses persidangan Jaksa Penuntut Umum mendakwa Supri melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Majelis hakim kemudian menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Mei 2026.
Indra menjelaskan, selain ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V, perkara tersebut juga memenuhi berbagai persyaratan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Upaya perdamaian dilakukan oleh majelis hakim yang dipimpin Henu Sistha Aditya bersama hakim anggota Syaifullah Anwar dan Indra Ardiansyah, didampingi Panitera Pengganti Maya Helena Eka Putri.
Dalam suasana persidangan yang penuh keterbukaan, majelis hakim mempertemukan terdakwa dengan korban guna mencari penyelesaian yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.
“Pertemuan antar pihak ini akhirnya menghasilkan kesepakatan damai,” ujar Indra.
Di hadapan majelis hakim, Supri menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban atas perbuatannya. Permintaan maaf tersebut diterima dengan lapang dada oleh korban yang kemudian menyatakan telah memaafkan terdakwa.
Tidak hanya berhenti pada permintaan maaf, Supri juga menunjukkan tanggung jawab nyata terhadap kerugian yang dialami korban.
Salah satu bentuk pertanggungjawaban tersebut ialah memperbaiki kondisi sepeda motor korban, termasuk mengembalikan warna kendaraan ke warna semula setelah sebelumnya diubah oleh Ancu saat motor itu dijual kepada terdakwa.
Selain mengembalikan warna asli kendaraan, terdakwa juga memperbaiki sejumlah kerusakan pada motor milik korban agar kembali dalam kondisi baik.
Pada persidangan 5 Mei 2026, korban menyampaikan kepada majelis hakim bahwa seluruh kesepakatan damai telah dilaksanakan oleh terdakwa sebagaimana mestinya.
Dengan terlaksananya seluruh poin perdamaian tersebut, hubungan antara korban dan terdakwa dinyatakan telah pulih. Kerugian korban juga telah dipulihkan sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik terdakwa.
Penerapan Restorative Justice dalam perkara ini menjadi gambaran bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan semata.
Dalam kondisi tertentu, pendekatan restoratif justru mampu memberikan manfaat lebih luas, baik bagi korban, terdakwa, maupun masyarakat
Melalui mekanisme tersebut, korban memperoleh pemulihan secara langsung, sementara terdakwa diberi kesempatan menyadari kesalahannya dan memperbaiki akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.
Keberhasilan PN Bulukumba dalam memfasilitasi perdamaian ini sekaligus menunjukkan peran aktif lembaga peradilan dalam membangun hukum yang lebih humanis, progresif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Perkara ini bermula ketika Ancu dan Imran, yang merupakan terdakwa dalam perkara lain, menawarkan sebuah sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam kepada Supri dengan harga sangat murah, yakni Rp4 juta.
Motor tersebut dijual tanpa dilengkapi dokumen maupun surat-surat kendaraan resmi. Tergiur harga jauh di bawah pasaran, Supri kemudian membeli motor tersebut tanpa menelusuri lebih lanjut asal-usul kendaraan.
Setelah transaksi berlangsung, motor itu digunakan oleh Supri selama kurang lebih satu tahun untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun keadaan berubah ketika pihak kepolisian berhasil menangkap Ancu dan Imran dalam perkara lain yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Supri sebagai tersangka dalam perkara penadahan karena diduga menerima dan menguasai barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Sebelumnya, PN Bulukumba mencatat dua perkara pidana yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice hingga Senin, 4 Mei 2026.
Penyelesaian perkara melalui RJ mulai dilakukan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Indra Ardiansyah mengungkapkan dua perkara tersebut yakni perkara nomor 51/Pid.B/2026/PN Blk atas nama terdakwa Ancu bin Pampe dan Imran alias Ato bin Usman, serta perkara nomor 53/Pid.B/2026/PN Blk atas nama terdakwa Aco bin Mita.
Indra menjelaskan, mekanisme RJ di pengadilan memiliki perbedaan dengan yang diterapkan di tingkat kepolisian dan kejaksaan.
Jika pada dua institusi tersebut RJ yang berhasil dapat menghentikan perkara, maka di pengadilan proses persidangan tetap berjalan hingga putusan.
“Namun jika RJ berhasil di persidangan, sudah pasti putusan akan sangat meringankan terdakwa,” jelasnya.
Sebagai contoh, pada perkara nomor 53/Pid.B/2026/PN Blk, terdakwa dijatuhi pidana pengawasan setelah tercapai kesepakatan antara para pihak melalui mekanisme RJ.
Pendekatan keadilan restoratif sendiri menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta penyelesaian perkara secara damai dengan melibatkan semua pihak terkait.***