Ilusrasi (foto-rubriknews.id) RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Sejumlah bangunan toko dan ruko yang berada di kota Bulukumba,Sulawesi Selatan di duga melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
Dugaan pelanggaran tersebut berupa bangunan yang memanjang hingga sekitar dua meter ke depan dari batas yang telah di tetapkan.
Dari pantauan wartawan sejumlah roku atau bagunan di dalam kota bahkan menjadikan trotoar sebagai tempat jualan.
Bahkan sejumlah ruko menggunakan sempadan jalan untuk berjualan yang menyebabkan terjadinya kemacetan.
Bukan hanya itu, banyak ruko dan bagunan yang ditempati usaha, namun tidak memiliki lahan parkir.
Andi Ashadi, Kepala Satuan Polisi Pamon Praja (kasatpol PP) kabupaten Bulukumba yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau pihaknya masih menunggu laporan dari instansi terkait.
“Kalau soal penertiban, kami siap, namun sampai saat ini belum ada laporan dari dinas terkait,” Kata Andi Gatot, sapaan akrab Ashadi. ***