Ilustrasi PHK (foto-int) RUBRIKNEWS.id, BULUKUMBA- Perusahaan Terbatas (PT) Fastrata Buana di Kabupaten Bulukumba diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan tanpa melalui prosedur.
PHK yang dilakukan pihak perusahaan terhadap sejumlah karyawan dinilai sepihak tanpa melalui prosedur yang jelas.
Dari informasi yang dihimpun sebanyak lima orang diberhentikan tanpa didahului surat peringatan.
Salah satu karyawan, Fauizi, mengaku diberhentikan setelah bekerja lebih dari enam tahun. Ia menyayangkan keputusan perusahaan yang dinilai tidak memberikan hak-haknya secara layak.
“Tidak ada uang pesangon. Saya hanya ditawari uang penggantian hak dan uang pisah, itu pun hanya Rp2,9 juta,” ungkapnya kepada Radar Selatan, Rabu, 29 April 2026.
Fauizi menjelaskan, dirinya diberhentikan dengan alasan dugaan penjualan fiktif. Namun ia membantah tudingan tersebut.
“Jadi ada toko yang saya tawari barang, tapi masih ada stoknya. Akhirnya saya sendiri yang bayar barang itu untuk memenuhi target,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap bulan dirinya dituntut menjual barang ke 198 toko dengan target minimal 90 persen.
Tekanan target tersebut, menurutnya, kerap membuat karyawan mencari cara agar tetap memenuhi capaian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Fastrata Buana belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Bulukumba, Andi Mini Pangki, menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima laporan terkait perselisihan hubungan industrial.
Ia menegaskan, pemutusan hubungan kerja harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Jika ada karyawan yang merasa dirugikan, silakan melapor. Nanti akan kami tindak lanjuti dan difasilitasi melalui mediator hubungan industrial,” ujarnya.***