Bantuan Alsintan, Jadi Milik Pribadi Ketua Kelompok Tani di Bulukumba!

Irwan
Irwan
23 Apr 2026 22:51
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Petani di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengeluhkan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang di kuasai ketua kelompok tani.

Petani yang masuk anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) mengaku setiap ada bantuan alsintan seperti traktor pembajak sawah, combine (pemotong padi), mesin air serta bantuan lainya ketua kelompok selalu melakukan pendataan administrasi dengan meminta mulai dari foto copy Kartu Keluarga, KTP sebagai syarat dalam menperoleh bantuan, namun saat bantuan sudah keluar di kuasai penuh ketua kelompok.

“Saya sudah beberapa kali alami, foto copy KTP, KK saya di stor ke ketua kelompok tani, sebagai syarat mendapatkan bantuan mesin traktor, combain, saat sudah keluar di simpang di rumah ketua kelompok dan jadi milik pribadi,” Kata AS salah seorang anggota Gapoktan di kabupaten Bulukumba , Kamis 24 April 2026.

Sudirmam, anggota kelompok tani lainya mengaku juga menjalami hal yang sama, dia menceritakan saat bantuan alsintan belum keluar, ketua kelompok tani di desanya sibuk mengumpulkan berkas persyaratan administrasi diantaranya foto KTP dan KK anggota kelompok serta meyakinkan petani (anggota kelompok), kalau saat bantuan alsintan keluar semua anggota berhak untuk menggunakan.

“Bagus saat minta foto copy kk dan ktp ke anggota kelompok, bahkan ketua bilang ini asas manfaatnya bisa dirasakan semua anggota, teryata pas keluar bantuan jadi milik pribadi ketua kelompok,” Kesal Sudirman petani Bulukumba ini.

Bantuan alsintan yang yang mayoritas dikuasai pribadi oleh ketua kelompok tani di kabupaten Bulukumba menurutnya mending ditarik saja atau dikembalikan, karena asas manfaatnya tidak ada untuk anggota kelompok.

Bahkan petani yang merupakan anggota kelompok mendukung pihak penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan untuk turun melalukan penyelidikan terkait bantuan alsintan di kabupaten Bulukumba yang tidak tepat sasaran dan adanya indikasi jual beli bantuan.

Petani mengaku tidak berani melaporkan soal bantuan alsintan yang diduga di perjual belikan dan tidak tepat sasaran ke penegak hukum, karena banyak pertimbangan dan alasan waktu saat dilakukan pemeriksaan.***