Diduga,Lakukan Pelecehan Verbal, Dosen Al-Gazali Bulukumba di Demo Mahasiswa 

Irwan
Irwan
22 Apr 2026 13:51
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Puluhan Mahasiswa STAI AL-Gazali Bulukumba yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Mahasiswa (GAM) STAI AL-Gazali Bulukumba menggelar aksi demonstrasi di depan kantor rektorat STAI AL-Gazali Bulukumba, Rabu 22 April 2026.

Aksi tersebut dipicu adanya dugaan seorang oknum dosen di kampus tersebut melakukan melecehkan secara verbal salah satu mahasiswinya.

Dalam aksinya, mahasiswa menutup pagar sebagai upaya membuka ruang agar mahasiswa dapat turut berpartisipasi dalam aksi tersebut. Selain itu, massa juga membakar ban di tengah jalan sebagai bentuk protes sekaligus untuk membakar semangat perjuangan mereka.

Mahendra selaku konsolidator aksi ini menyayangkan atas perilaku oknum dosen tersebut.

“Saya merasa kecewa atas perilaku oknum dosen tersebut. Seorang dosen yang seharusnya menjadi teladan dan mendidik mahasiswa justru memberikan contoh yang tidak pantas dengan melakukan pelecehan verbal,” ucap Mahendra Ketua PMII Komisariat STAI AL-Gazali Bulukumba.

Mahendra menekankan agar pimpinan kampus berlaku tegas dengan melakukan pemecatan kepada pelaku.

” Kami tidak setengah-setengah melakukan aksi ini, pimpinan harus berlaku tegas dengan memecat segera pelaku . Jika pimpinan kampus tidak berlaku tegas maka kami tidak akan berhenti dan akan melakukan aksi lanjutan hingga tuntas,” Tegas Mahendra.

Setelah melakukan orasi, mahasiawa di terima Aksi tersebut berlangsung oleh ketua

yayasan STAI AL-Gazali Bulukumba. Tjamiruddin, M.Pd.I. Dalam kesempatan tersebut ketua yayasan STAI Al-Allgazali akan segera membuatkan Surat Keputusan (SK) pemecatan kepada dosen bersangkutan.

Sementara itu informasi lainya menyebutkan kalau oknum dosen tersebut dikabarkan telah dipecat.

 

Sekedar diketahui, pelecehan verbal adalah bentuk kekerasan nonfisik berupa ucapan, kata-kata negatif, atau siulan yang bertujuan merendahkan, menghina, mengintimidasi, atau menyakiti secara emosional. Contohnya meliputi catcalling, komentar seksual, ejekan, dan ancaman. Tindakan ini melanggar hukum (Pasal 5 UU TPKS) dan merusak kesehatan mental korban.***