Ilustrasi kasus penganiayaan (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Kasus penganiyaan dengan cara di parangi oleh yang menyebabkan Ilham (30) warga desa Tamaona, kecamatan Kindang mengalami luka serius berujung pada laporan polisi, namun sampai saat ini pelaku belum juga ditahan.
Hal ini mendapat reaksi keras dari kerabat korban yang menilai polisi terkesan lambang dalam penanganan kasus tesebut.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Kindang AKP H Arifuddin melalui Kanit Reskrim Aipda Muh Yunus kepada wartawan mengatakan kalau terlapor telah ditetapkan wajib lapor dan belum jadi tersangka.
Menurut Yusuf pihak telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang telah diberikan ke korban.
Selanjutnya setelah SP2HP di keluarkan akan dilakukan gelar kasus kemudian penetapan tersangka.
“Bukan lambang, tapi sudah sesuai prosedur, lagian terduga pelaku telah kita wajib laporkan tiga kali seminggu,” kata Yunus.
Dia meminta kepada keluarga korban untuk bersabar dan menjamin kasus ini akan terus berlanjut, namun tetap melalui prosedur yang ada.
“Kita mengedepankan Standar Operasional (sop) penyelidikan,kalau kita melenceng kita juga bisa di prapradilan,” ujarnya. ***