Ilustrasi Oknum Polisi terlibat Narkoba (foto-int)RUBRIKNEWS.id- Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaugi resmi di pecat dari sebagai anggota polri setelah terbukti menyimpang narkoba jenis sabu sekitar hampir satu kilogram di rumah dinasnya di Polres Bima Kota Polda Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu.
Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan berlangsung sejak siang hingga sore hari. AKP Malaungi keluar dari ruangan Bidang Propam Polda NTB pukul 16.09 WITA.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid kepada wartawan membenarkan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Malaugi.
“Hari ini, yang bersangkutan sudah dilakukan sidang kode etik dengan dijatuhkan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum pidana akan terus berjalan,” katanya, Rabu 11 Februari 2026.
Dia secara tegas menyampaikan bahwa Polda NTB tidak akan memberikan toleransi dan perlindungan kepada oknum anggota Polri yang punya pangkat, jabatan dan posisi struktural ketika pelanggaran hukum. Dia mengatakan siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Terbongkarnya kasus narkotika yang menjerat Kasat Narkoba Polres Bima Kota setelah dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota Bripka Karol dan istrinya inisial N.
Ditresnarkoba Polda NTB telah melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram dari rumah dinas tersangka yang berada di Asrama Polres Bima Kota.
Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang bandar inisial KI. Rencananya, ratusan gram sabu itu akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.dikutip dari IDN Times.
Terhadap tersangka AKP Malaungi, dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***