Ketfo : Warga Bontorannu saat blokade jalan sebagai bentuk penolakan eksekusi lahan RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Eksekusi lahan di dusun Tamalaju, Desa Bonto Rannu, kecamatan Kajang batal dilakukan sementara oleh pengadilan negeri dibekap pengamanan Polisi dan TNI, Senin 12 Januari 2026.
Informasi yang dihimpun wartawan ratusan warga melakukan penolakan dengan cara memblokade jalan poros desa Bonto Rannu sejak Minggu malam dengan batu hingga pohon kayu besar ditengah jalan.
Ratusan warga sudah mulai memadati sekitar lokasi lahan yang akan dieksekusi sejak malam hari tadi.
Warga menolak lahan yang diatasnya berdiri 12 rumah permanen untuk dieksekusi karena dinilai cacat hukum.
Sampai saat ini ratusan warga di dampingi sejumlah ormas dan aktivis masih melakukan operasi dan memblokade jalan.
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto melalui kasi Humas AKP H Marala membenarkan adanya penundaan eksekusi lahan di desa Bonto Rannu, kecamatan Kajang.
“Ditunda sementara waktu,sesuai informasi dari dari pengadilan negeri (PN) Bulukumba,” ujar H Marala.
Menurutnya keterlibatan kepolisian dalam rencana eksekusi ini sebagai pengamanan bukan masuk dalam ranah persoalan lahan.
“Kita di polisi hanya mengamankan proses eksekusi apabilah akan dilakukan oleh pengadilan,” tegas H Marala.
Mengenai jadwal susulan eksekusi lahan, H Marala mengaku tergantung dari permintaan dari pihak pengadilan dengan pertimbangan situasi di lapangan.
H Marala mengatakan pengamanan kegiatan eksekusi perkara perdata nomor : 14 / Pdt.G / 2012 / PN BLK terhadap 3 ( tiga ) bidang tanah yaitu Sub I sawah seluas 3 Ha, Sub II tanah seluas 1 Ha dan Sub III tanah kebun seluas 2 Ha yang terletak di Dusun Tamalaju, Desa Bonto Rannu, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.***