Aipda Mulyadi Fachri Sebut Penegakan Hukum di Polres Bulukumba Tebang Pilih

Irwan
Irwan
22 Des 2025 22:22
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Kepolisian polres Bulukumba didesak untuk segera melakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap lima oknum polisi yang sebelumnya sudah terbukti terlibat kasus narkoba.

Desakan ini datang dari mantan anggota polres Bulukumba Aipda Mulyadi Fachri yang sebelumnya mantan anggota polres Bulukumba yang terjerat kasus narkoba saat ini bertugas di Polres Toraja.

Melalui pesan singkatnya di WhatsApp Aipda Dinol mengatakan kalau ada lima anggota polisi berinisal J,D, I , F serta satu lagi oknum anggota polisi yang lainya yang sampai saat ini belum ada kejelasan jadwal persidangannya.

“Kasus saya secepat kilat di proses dengan sidang kode etik, bahkan telah putus dengan sanksi Demosi bersama tiga orang lainya, sementara mereka sudah tahunan belum di sidang,” tegasnya.

Dinol bahkan menyebut kalau ada tebang pilih dalam penegakan sanksi terhadap para oknum anggota polri khususnya di polres Bulukumba yang sebelumnya juga terjerat kasus narkoba.

“Ini oknum anggota yang lima orang bahkan sudah menjalani hukuman penjara di lapas, namun ironisnya sidang kode etiknya belum juga di lakukan,” ucapnya, Senin 22 Desember 2025.

Mantan anggota Bhabinkamtibmas Desa Benteng Malewang, Polsek Gantarang ini mengatakan kalau bukan hanya dirinya bersama tiga orang lainya termasuk Briptu K yang telah di vonis PTDH dalam sidang, namun masih banyak oknum anggota sebelumnya yang terjerat kasus yang sama bahkan telah di tahan di lapas sudah kembali berkantor tanpa ada proses sidang lanjutan dari kepolisian.

“Kalau bisa pecat saja semua oknum anggota polisi yang telah menjalani hukuman dalam lapas, kenapa sekarang mereka enak-enak masuk kantor tanpa di apa-apain,” kesalnya.

Menurutnya kelima oknum anggota yang telah menjalani hukuman tahunan di lapas seorang tidak diberikan sanksi tegas, bahkan dirinya bersama tiga orang lainya sudah divonis demosi keluar dari Bulukumba bahkan ada yang telah di PTDH.

Sementara itu kasi Humas polres Bulukumba AKP H Marala mengatakan kalau satu orang oknum anggota polres Bulukumba Briptu K telah di vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari sidang yang digelar di Mapolres Bulukumba Senin 22 Desember 2025.

Briptu K terbukti melanggar kode etik profesi polri dikarenakan sudah terlibat dalam kasus narkoba sehingga dijatuhi vonis pemecatan, namun yang bersangkutan saat itu juga mengajukan banding.**”